MEDAN, ForestEarth.id – Personel Polda Sumut menangkap dua pria di Kota Padangsidempuan, saat akan menjual satu lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang belulangnya dan 15 kg sisik trenggiling (Manis javanica). Keduanya kini jadi tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (13/11/2023) siang mengatakan, pelaku bernama Martua Simarmata (44), selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan Daud Yusuf Simarmata (41), selaku penjual. Dikatakannya,
Martua dan Daud merupakan abang dan adik. Keduanya ditangkap pada Kamis (9/11/2023) di sebuah hotel. “Martua Simarmata selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan Daud Yusuf Simarmata selaku penjual,” katanya.
Kulit harimau yang akan dijualnya berjumlah satu lembar beserta tulang belulangnya. Kemudian sisik trenggiling sebanyak 15 kg. Mereka ditangkap di Samudera Hotel, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan oleh Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sumut.
Saat ini kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut. Sementara itu untuk barang bukti dikoordinasikan dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).
“Kedua pelaku ditetapkan tersangka. Kita lakukan penahanan dan koordinasi dengan BBKSDA Sumut,” katanya.