SUMATERA BARAT, ForestEarth.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tim gabungan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum LHK Wil. Sumatera) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat ((BKSDA Sumbar) dan Polda Sumbar di lokasi berbeda terkait kasus penjualan 22 kg sisik trenggiling pada Rabu (20/3/2024).
Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (24/3/2024), Kepala Balai Gakkum LHK Wil. Sumatera, Subhan mengatakan tiga pelaku ditangkap di Kota Padang dan 1 pelaku lain di Kabupaten Pasaman. Bermula dari informasi akan adanya penjualan sisik trenggiling di Sumatera Barat kemudian diselidiki bersama BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar.
Hingga pada Rabu (20/3/2024), sekitar pukul 19.15, 3 pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mentawai dan Kota Padang, yaitu BS (56 tahun), AZ (57 tahun) dan MD (67 tahun) diringkus di samping Stasiun Kereta Api Tabing di Kota Padang. Saat itu, tim menyita 10,9 kg sisik trenggiling dan dua telepon genggam.
Dari proses pemeriksaan semenara, tim penyidik menetapkan BS dan AZ sebagai tersangka. Tim masih mendalami keterlibatan MD lam kasus tersebut. Selanjutnya pada malam harinya, tim gabungan menangkap seorang warga di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman berinisial BK (41 tahun).
Dari tangan BK, tim mengamankan 1 karung berisi 11 kg sisik trenggiling, 1 mobil, dan 1 telepon genggam. “Para tersangka ditahan di rutan Polda Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Padang,” ujarnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
