MEDAN, ForestEarth.id – Seorang pria berinisial (53), warga Desa Sei Buluh, Dusun Darul Aman, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada Rabu (8/5/2024) karena memiliki 1.600 ekor belangkas di rumahnya. Kini dia ditahan di sel Mapolda Sumut.
Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani di Medan, pada Jumat (10/5/2024) mengatakan, sehari sebelum penangkapan S, pihaknya mendapat informasi ada masyarakat yang menyimpan satwa dilindungi tersebut untuk dijual.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan S di rumahnya berikut dengan barang bukti berupa belangkas yang disimpan di lemari es dan fiber sebanyak 1.600 ekor. Saat diinterogasi, S mengakui sebagai pemilik tempat pengumpulan belangkas.
“Dia beli dari nelayan Rp 12 ribu per ekor lalu dijual kepada orang berinisial I sebesar Rp 17 ribu per ekor,” ungkapnya.
Dijelaskannya, S juga mengaku sudah beberapa kali menjual hewan berdarah biru itu. Begitupun, hewan yang juga dikenal dengan nama ketam tapak kuda itu juga akan dijual ke Malaysia.
Belangkas mati
Dikatakannya, belangkas yang ditemukan di tempat pengumpulan milik S sudah dalam kondisi mati sehingga dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur agar tidak meninggalkan bau busuk. Sebagian disimpan untuk kepentingan dan sidang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf B tentang konservasi sumber daya alam hati dan ekosistem Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan Surya Partogi mengatakan, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) telah dikirim pihak kepolisian, selanjutnya akan dilakukan sidang.