MEDAN, ForestEarth.id – Seorang warga sipil, 2 oknum TNI dan 1 oknum polisi ditangkap terkait kasus kepemilikan 1,2 ton sisik trenggiling dalam operasi gabungan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani mentatakannya saat konferensi pers di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Selasa (26/11/2024) siang.
Operasi gabungan ini melibatkan Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan. Barang bukti itu berupa bagian tubuh satwa dilindungi, sisik trenggiling.
“Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan empat orang pelaku.Pelaku pertama adalah AS, seorang warga sipil. Selain itu, tiga pelaku lainnya merupakan anggota aparatur, yaitu MIH, LNS, dan AHS,” katanya.
Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan Lamangani, Kisaran dengan barang bukti berupa 322 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kardus.
Lokasi kedua merupakan gudang rumah MIH di daerah Kisaran Timur dengan barang bukti yang ditemukan 858 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam 21 karung.
“Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.180 kilogram,” katanya.
Rasio menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati. Satwa dan tumbuhan yang dilindungi menurutnya berperan penting dalam ekosistem.
“Tangkapan ini, yang hampir mencapai 1,2 ton atau 1.180 kilogram sisik trenggiling, merupakan yang terbesar yang pernah kami lakukan dalam satu operasi,” ujarnya.
Begitupun trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, seperti mengendalikan populasi semut, rayap, dan serangga, serta membantu menyuburkan tanah di kawasan hutan.
“Berdasarkan penelitian bersama IPB, seekor trenggiling memiliki nilai ekonomi lingkungan sebesar Rp50,6 juta sepanjang hidupnya. Dengan estimasi 5.900 ekor trenggiling yang dibunuh untuk menghasilkan 1.180 kilogram sisik, kerugian lingkungan yang terjadi mencapai Rp298,5 miliar,” katanya.
Untuk tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta. Barang bukti 322 kilogram sisik trenggiling, satu unit mobil, dan satu unit telepon genggam disita untuk proses pendalaman.
Sedangkan barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling dari dua tersangka lainnya masih dalam penyelidikan oleh Denpom dan satu dan pihak kepolisian.
“Kami juga mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.
Rasio menyebut, kasus ini merupakan perdagangan ilegal yang terindikasi memiliki jaringan kejahatan internasional. Berdasarkan informasi dari Interpol dan negara-negara lain, jaringan ini sangat terstruktur.
“Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk menindak pelaku hingga ke akar jaringan,” katanya.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 21 dan 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Proses hukum terhadap tersangka lainnya sedang dilakukan secara intensif, termasuk oleh Denpom untuk pelaku yang berasal dari kalangan aparatur dan satu oknum lagi diproses di Polres,” katanya.
Menurut Rasio, operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati. Dalam beberapa tahun terakhir pihaknya telah melakukan lebih dari 2.215 operasi penegakan hukum.
“Termasuk 529 kasus terkait satwa yang dilindungi. Penangkapan besar ini mencerminkan konsistensi kami dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan kehutanan,” katanya.