MEDAN, ForestEarth.id – Penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Huta Simenakhenak mendesak untuk dilakukan. Posisi mereka terdesak karena berada di dalam konsesi perusahaan besar. Ironisnya, status hutan adat mereka masih pencadangan.
Manajer Program Green Justice Indonesia (GJI), Sofian Adly pada Senin (2/12/2024) mengatakan, pada akhir November lalu, pihkanya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toba bertemu dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah Balige.
Hal yang dibahas adalah tentang Masyarakat Hukum Adat Huta Simenakhenak di Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba. Pertemuan itu penting karena sebagai langkah kolaborasi para pihak agar tidak ada jarak antara MHA dengan pemerintahnya.
“Dengan adanya KPH, masyarakat tidak perlu lagi menjelaskan proses dari awal. KPH bisa menjadi penghubung dalam diskusi dan persetujuan RKPS,” katanya.
Dalam pertemuan itu KPH, menyampaikan kesiapannya untuk berkolaborasi. Hanya saja, masih ada tantangan besar yang mengemuka terkait hutan adat Semenakhenak. Saat ini, hutan adat seluas 236 hektare tersebut masih dalam tahap pencadangan.
“Proses pencadangan merupakan langkah awal sebelum persetujuan atau pengakuan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Sebenarnya dia (MHA Simenakhenak) sudah melengkapi semua administrasi, cuma belum ada persetujuan untuk di SK-kan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan SK Hutan Adat sepertinya prosesnya masih panjang untuk melakukan lobi-lobi langsung ke bupati. “Kalau di rencana mereka itu hutan adatnya luas hutan adat di MHA Simenak-enak seluas 236 ha, di Desa Parsoburan Barat,” katanya.
Kekhawatiran Masyarakat
Dalam pertemuan bersama, MHA Semenakhenak menyampaikan kekhawatirannya atas ketidakpastian status hutan adat. Selain menunggu pengesahan SK, posisi hutan adat yang berada di tengah wilayah konsesi perusahaan menjadi sumber potensi konflik.
“Jadi memang ini wilayah yang sangat abu-abu dan panas. Jadi pertarungan itu terasa. Kita masuk ke dalam itu, terasa bahwa ada benih-benih konflik yang terjadi,” katanya.
Masyarakat berharap SK dapat segera diterbitkan agar mereka dapat leluasa mengelola hutan adat sesuai dengan nilai-nilai adat dan perencanaan yang sudah disusun.
Begitupun dalam workshop bersama masyarakat adalah menyusun rencana kerja jangka panjang selama 10 tahun, termasuk strategi pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK), pengembangan ekonomi komunitas, dan penguatan organisasi masyarakat adat.
Pertemuan ini mencerminkan komitmen semua pihak dalam mendukung MHA Semenak-henak melalui kolaborasi antara KPH, GJI, AMAN Toba, dan masyarakat adat. Harapannya dapat menjadi langkah awal yang solid untuk pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan.