MEDAN, ForestEarth.id – Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut) mendesak pemerintah terpilih mulai dari bupati, walikota hingga gubernur nantinya mengambil Langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup yang kian parah.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Walhi Sumut, Ryanda Purba saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun di Medan, Selasa (17/12/2024) sore. Menurut Rian, bencana seperti banjir dan longsor yang mengakibatkan puluhan nyawa melayang, yang terjadi di Sumut selama 2024 diduga akibat kerusakan lingkungan .
Begitu juga dengan masih terjadinya konflik agraria, dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya dari korporasi. “Sepanjang tahun misalnya, Medan selalu terjadi banjir, Medan selalu terjadi banyak pengerukan-pengerukan yang tidak jelas, artinya pembangunan infrastruktur merugikan ruang hidup warga,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan catatan Walhi Sumut, selain di Medan, banjir juga menjadi masalah daerah lain seperti Tebingtinggi, Tapanuli Selatan, Karo, Deli Serdang, Labuhanbatu dan sekitar Danau Toba, diduga akibat kerusakan hutan di hulu sungai serta lemahnya mitigasi bencana.
“Itu sudah menjadi area yang setiap tahun banjir, tapi habitat dan ekosistem di atas, hutan itu rusak, tidak dipedulikan. Mitigasinya tidak pernah ada, misalnya bagaimana upaya penanaman pohon,” katanya.
Rian juga menyoroti penegakan hukum di Sumut. Menurutnya yang berjalan saat ini masih bersifat normatif. Sejumlah laporan mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan kerap digantung dan tidak serius dalam hal tindak lanjutnya.
Dia memberi contoh terkait kasus pencemaran limbah di kawasan industry dan aktivitas pertambangan galian C, baik legal maupun ilegal. “Laporan itu diterima secara normatif, kemudian diberikan surat kami sedang dalam penanganan, langkah tegasnya tidak ada,” katanya.
Begitupun mengenai konflik tenurial yang kerap berujung pada kriminalisasi masyarakat adat yang berupaya mempertahankan wilayah adat yang dikelolanya selama ini. Masyarakat adat, kata dia, justru ditangkap dan dipenjarakan. Padahal, lanjut Rian, masyarakatlah yang sebenarnya telah terbukti secara turun temurun melindungi hutan dari praktik pengrusakan.
“Misalnya ada beberapa orang di Simalungun yang masih harus berjuang itu. Mereka ditangkap, dilaporkan. Padahal mereka sendiri adalah orang yang merawat hutan, punya kearifan, kemudian mereka berjuang di atas lahannya, tapi kemudian laporan-laporan yang diterima oleh penegak hukum itu lebih memprioritaskan laporan perusahaan,” katanya.
Hal tersebut menurut Rian menunjukkan posisi penegak hukum belum berpihak kepada masyarakat adat. Selain di Simalungun, kasus kriminalisasi masyarakat adat itu juga terjadi di Langkat. Karena itu, di momentum akhir tahun ini pihaknya mendesak pemerintah untuk memprioritaskan penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan baik itu oleh perusahaan tambang, terlebih oleh mafia.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat adat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Dengan adanya perda itu, maka ada pengakuan dan hak pengelolaan wilayah adat kepada masyarakat.
“Mengenai bencana banjir dan longsor, pemerintah harus segera merehabilitasi hutan, memperbaiki tata ruang, serta langkah mitigasi bencana seperti penghijauan di kawasan hulu sungai,” katanya.