Ketentuan Pasal 17 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Belajar Menjadi Bijaksana dari Masyarakat Adat di Tapanuli

MEDAN, ForestEarth.id – Zaman semakin berubah, pola kehidupan tentunya juga mengalami perubahan. Namun ternyata ada masyarakat adat di sejumlah daerah yang bertahan dengan nilai-nilai yang diwarisinya secara turun-temurun dari leluhurnya. Warisan kebijaksanaan itu melingkupi aspek kehidupan masyarakat adat dari masa ke masa.

Dikutip dari buku Tombak Na Marpatik (2022), masyarakat Batak mengenalnya dalam Dalihan Natolu, yang digambarkan sebagai falsafah yang mewarnai seluruh system penghidupan termasuk pengaturan sumber daya, termasuk memengaruhi pengaturan-pengaturan sesifik di masing-masing lokasi. Termasuk berkaitan dengan agama dan politik desa.

Sebut saja masyarakat adat di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Desa Pantis, Kecamatan Pahae Julu, dan Dusun Hopong, Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam konteks tata Kelola sumber daya masih mempraktikkan system tua dari generasi sebelumnya. Sistem itu yakni Kongsi, Parpatihan, Panjago Aek, Sangkehudali, Marsadiapari, Manige, Marhontas, dan Maragat.

  1. KONGSI
    Tahun 1900, tetua di Desa Simardangiang bersepakat mendirikan Kongsi Hatopan Tua atau Saur Matua dan Kongsi Doli-doli yang secara harfiah artinya bergotong royong, terutama dalam mengelola tombak haminjon (hutan kemenyan) serta hasilnya. Keduanya mengelola wilayah adat kolektif dan rumah kongsi yang itu berfungsi sebagai pusat pasar, tempat bertemu serta mengumpulkan hasil kemenyan di ruangan khusus lantai dua (attic room).
Luas Partaulian Tambunan (kanan) dan ayahnya menunjukkan kemenyan yang disimpan di lantai 2 rumahnya.

Saat itu, Kongsi Saur Matua terdiri dari 25 KK dengan wilayah kolektif yang diperkirakan seluas 3.000 hektare tombak haminjon. Lahan ini sendiri adalah Lobu Tolong, lahan tempat pertama kalinya tetua Simardangiang membuka hutan di kawasan itu. Sedangkan Kongsi Doli-doli, yang jaman dahulu diperkirakan sebanyak 20 orang itu memiliki lahan kolektif seluas 850 hektar tombak kemenyan.

Hingga kini, rumah kongsi itu masih ada dan masih dipergunakan sebagai tempat berkumpul dan rapat. Seorang warga diminta sebagai pengelola rumah itu, sekaligus membukanya sebagai kedai kopi dan kebutuhan rumah tangga. Meski begitu, Rumah Kongsi Saur Matua dan Doli-doli berada dalam satu rumah dan hanya dipisahkan semacam pembatas balok kayu.

  1. PARPATIHAN
    Di Desa Simardangiang dan Desa Pantis, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, masih ditemukan institusi adat bernama Parpatihan yang bertugas mengatur administrasi dan tata kelola kemenyan, mulai dari hasil produksi kemenyan.

Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul menjelaskan, hutan tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga identitas dan warisan budaya bagi masyarakat Simardangiang. Masyarakat hidup dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) mulai dari kemenyan, petai, jengkol, durian dan lainnya.

Kemenyan, atau yang oleh masyarakat menyebutnya dengan nama haminjon, sudah diusahai sejak 400 tahun yang lalu. Selama itu, mereka mengelola sumber daya hutan seperti kemenyan secara lestari tanpa menebang pohon atau merusak ekosistem.

Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul menggulung tali yang baru saja digunakannya memanjat pohon kemenyan.

“Kami hidup dari kemenyan. Tidak menebang hutan. Kami pun baru tahu belakangan bahwa kemenyan bisa dibuat untuk parfum Selama ini hanya tau dijual saja, dan dipakai dukun. Alangkah bodohnya kami kalau selama 400 tahun, kami panen kemenyan hanya untuk dukun, yang untuk memanggil hantu, jin dan lainnya. Di desa kami tak ada hantu, jin. Yang ada adalah kami, masyarakat adat Simardangiang,” katanya.

  1. PANJAGO AEK
    Di dua desa tersebut mengenal tata kelola sumber daya air. Peran itu berada di Panjago Aek – di beberapa daerah dikenal dengan sebutan Raja Bondar – yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air dalam hal pembagian aliran air, menjaga kualitas dan keberlanjutan air untuk sawah, kebutuhan rumah tangga.

Panjago aek ini dipilih masyarakat untuk menjalankan tugasnya dalam waktu tertentu dengan upah atau barang sebagai bentuk penghormatan atau pernghargaan karena menjalankan perannya. Sistem ini sudah berjalan sejak ratusan tahun yang lalu dan tetap relevan hingga sekarang.

  1. SAKKEHUDALI
    Jika di Bali terdapat perayaan Nyepi, di Desa Simardangiang dan Desa Pantis terdapat satu kearifan lokal yang serupa bernama Sakkehudali. Dua desa ini memiliki satu hari khusus di mana mereka menghentikan aktifitas kerja untuk beribadah dan bersosialisasi. Sakkehudali secara harfiah berarti menggantungkan cangkul.

Momen Sakkehudali menjadi ruang refleksi, wujud rasa syukur, penghormatan terhadap alam serta leluhur sekaligus untuk mempererat hubungan sosial. Di dalamnya juga terdapat tradisi gotong royong menyembelih hewan ternak untuk dinikmati bersama yang di masyarakat disebut dengan Marbinda. Di Desa Simardangiang karena mayoritas beragama Kristen, hewan ternak yang disembeli berupa babi. Sedangkan di Desa pantis yang terdapat warga yang beragama muslim, hewan ternak yang disembelih adalah kerbau atau sapi.

Sejumlah warga berkumpul saat pembagian daging dalam pelaksanaan Sakkehudali, beberapa waktu lalu.
  1. MARSADIAPARI
    Selama turun temurun masyarakat Batak memiliki kearifan lokal yang disebut dengan Marsadiapari atau bekerjasama dalam aspek pertanian, panen kemenyan hingga berburu dan menangkap ikan di sungai. Dalam prakteknya, masyarakat membentuk kelompok kecil untuk bekerja secara bersamaan atau

Di komunitas ini, kelompok-kelompok kecil dibentuk untuk bekerja secara bergantian atau bersama-sama dan membagi hasil secara adil. Selain dapat meningkatkan produktifitas juga dapat menguatkan solidaritas di masyarakat.

  1. MANIGE
    Kemenyan adalah komoditas utama bagi masyarakat di Desa Simardangiang dan sekitarnya. Pekerjaan mengambil getak kemenyan dibutuhkan ketrampilan khusus, yakni Manige. Tak cukup sekedar keahlian teknis, masyarakat di Simardangiang menyebut bahwa siapapun yang mengambil kemenyan harus memiliki hubungan emosional dengan pohon kemenyan.

“Artinya, walaupun kita tahu cara ngambil getah kemenyan, kalau tidak dijiwai, tidak akan bagus hasilnya. Kita harus membangun hubungan emosional dengan pohon itu,” kata Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul.

Penghitungan hasil panen kemenyan oleh Parpatihan di Desa Simardangiang.

Tampan mengatakan, keahlian teknis itu mulai dari kemampuan memanjat dengan tali polang, memilih pohon yang cukup umur, membuat goresan pada batang pohon sehingga getahnya keluar dengan sempurna dan lainnya. “Saat kita mengambil getah, hati kita harus dalam keadaan baik. Mengucapkan doa-doa kepada Tuhan agar yang kita kerjakan itu berbuah kebaikan, keluarga kita sehat. Jadi pohon itu juga senang, dia memberikan getah yang baik. Kebaikan Tuhan keluar dari tombak haminjon,” katanya.

  1. MARHONTAS
    Tampan mengatakan, satu hal menarik yang tidak banyak diketahui masyarakat lain adalah Marhontas. Menurutnya, melalui tradisi ini hubungan suami istri terjalin dengan harmonis, saat sang suami hendak mencari getah kemenyan di tombak haminjon (hutan kemenyan), sang istri akan menunjukkan cinta kasihnya dengan menyiapkan makanan spesial seperti Itak Gurgur. Makanan tradisional ini dibuat dari beras yang dihaluskan disertai dengan daging.

“Jadi ketika sang suami menginap di hutan, sang istri akan menyusul ke hutan untuk memberikan makanan tersebut. Nah, kita sebagai suami tentu senang, istri kita sangat perhatian dan membawa makanan yang tentunya sudah diberi doa kebaikan. Tradisi ini yang membuat keharmonisan dalam keluarga tetap terjaga,” katanya.

Ibu-ibu di Desa Simardangiang membuat itak gurgur yang nantinya diberikan kepada para suaminya.
  1. MARAGAT
    Di Desa Simardangiang dan Desa Pantis, tanaman aren tumbuh dengan suburnya. Tanaman aren menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat di dua desa tersebut. Untuk bisa mengambil manfaat dari tanaman aren, masyarakat harus memiliki kemampuan khusus dalam hal menyadap aren atau disebut Maragat. Sebagaimana halnya dengan Manige, seseorang yang hendak menyadap aren (Paragat) harus memahami tentang Rokkap atau pemintaan pohon aren atau daun tertentu untuk menutupi dahan yang telah dipotong.

“Daun yang bisa dipakai itu seperti keladi, motang, atau tandiang. Itu tergantung pada ‘keinginan’ pohon aren tersebut. Paragat harus bisa mengerti itu. Selain itu dia juga harus bisa merayu pohon aren itu agar air niranya keluar dan lancar, itu namanya Manganju,” katanya.

Karena itu, lanjut Tampan, seorang Paragat juga memiliki pantangan yakni tidak boleh mengkonsumsi daging kerbau atau kambing sebelum bekerja. Jika melanggar, dia tidak akan mendapatkan air nira. Menurut Tampan, hal tersebut masih berlaku hingga saat ini. Tidak semua orang dapat menjadi Paragat.

“Maksudnya adalah kita harus berperilaku baik agar alam memberikan yang terbaik untuk kita semua. Bahwa alam sudah memberikan kebutuhan kita, kita pun harus bisa memberikan penghargaan kepada alam dengan tidak melakukan perusakan,” katanya.

 

Leave A Comment