Menjaga Hutan Adat Pangurdotan: Semangat Kolaborasi dan Pemetaan Partisipatif

TAPANULI UTARA, ForestEarth.id – Desa Pangurdotan, yang terletak di Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga wilayah adatnya. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di desa tetangga dan pendampingan oleh Green Justice Indonesia (GJI). 

Berbeda dengan beberapa desa lain yang sudah memiliki tim patroli hutan, fokus utama Pangurdotan saat ini adalah pada tahap persiapan pemetaan wilayah adat secara partisipatif.

Dalam diskusi yang diadakan GJI, masyarakat Pangurdotan diberikan pengenalan mengenai peta, serta pelatihan singkat tentang penggunaan GPS dan aplikasi Avenza. 

Pelatihan ini menjadi modal awal bagi masyarakat untuk dapat memetakan batas-batas wilayah adat mereka secara mandiri dan akurat. Langkah ini sangat krusial untuk memperkuat posisi hukum mereka dalam mempertahankan hak atas wilayah kelola tradisional.

Kolaborasi dan Harapan Masa Depan

Kegiatan pemetaan ini tidak berjalan sendirian. Tim dari Pangurdotan mendapat bantuan dan pendampingan dari tim Pargomgom Forest dari Desa Simardangiang yang telah lebih dulu aktif berpatroli. 

Kolaborasi ini membuktikan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat adalah solusi yang efektif untuk menghadapi ancaman deforestasi. 

Manajer Program GJI, Sofian Adly, menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai wujud kesadaran kolektif untuk menjaga hutan adat.

Upaya yang dilakukan di Pangurdotan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. 

Menurutnya, dengan adanya pemetaan partisipatif, masyarakat dapat memiliki data otentik yang dapat mereka gunakan sebagai alat advokasi untuk mendapatkan pengakuan hukum atas wilayah adat mereka. 

Komitmen ini menunjukkan bahwa masyarakat Pangurdotan tidak hanya ingin menjaga hutan sebagai sumber kehidupan, tetapi juga sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan.

Leave A Comment