Trenggiling (Manis javanica) menggulung tubuhnya sebagai mekanisme pertahanan alami — simbol rapuhnya kehidupan satwa liar di tengah ancaman manusia.

Kasus 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Asahan, Dituntut 7 Tahun, Terdakwa Amir Minta Dibebaskan

ASAHAN, ForestEarth.id – Sidang kasus perdagangan sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton masih bergulir di Pengadilan Negeri Asahan. Terdakwa Amir Simatupang yang merupakan warga sipil bersikukuh dirinya hanya turut serta, bukan otak pelaku.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, Khairul Abdi Silalahi pada Kamis (3/7/2025). Terdakwa Amir Simatupang dituntut hukuman selama 7 tahun penjara. Terdakwa Amir Simatupang membacakan pledoi pada Rabu (2/6/2025).

“Dalam pledoi, terdakwa meminta, supaya hakim dalam pertimbangan bisa mengungkap. Karena fakta persidangan jelas bahwa Amir bukanlah merupakan otak pelaku,” ujar Khairul.

Dijelaskannya, dalam nota pembelaan itu, pihak Amir juga mendesak majelis hakim agar mengungkap kasus dari hulu hingga hilir. Dikatakannya, barang bukti sisik tenggiling itu berasal dari gudang Mapolres Asahan.

Abdi curiga tidak hanya AR dan YS yang terlibat. Dia menduga keluarnya sisik trenggiling diketahui oleh pihak lain di Mapolres Asahan. “Dari hulu ke hilir itu harus ditangkap, jangan hanya si Amri sebagai sipil,” katanya.

Dikatakannya, tuntutan jaksa kepada Amir keliru sehingga dalam pleidoinya, Abdi meminta majelis hakim memutuskan vonis bebas utnuk Amir. Tak cuma itu, Abdi juga mendesak agar asal muasal 1,2 ton sisik trenggiling diusut.

“Kenapa bisa ada di Mapolres. Makanya saya angkat di pleidoi. Apakah ini barang bukti kasus. Atau tempat penitipan,” kata Abdi.

Dalam pleidoi itu, pihak Amir juga mengungkapkan kekecewaannya karena Amir dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara sementara terdakwa dari TNI hanya dituntut ringan –delapan bulan penjara–.

“Mana asas keadilannya, makanya kami minta majeis hakim, bisa menelaah fakta persidangan,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu.

Dalam operasi ini, petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling. Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang Anggota Polri Bripka AHS.

Terdakwa dari prajurit TNI, Sersan Kepala Muhammad Yusuf dan Sersan Dua Rahmadani Syahputra, diadili di Pengadilan Militer Medan. Sementara, untuk  tersangka dari kepolisian Alfi Hariadi Siregar, masih mengajukan pra-peradilan.

Dalam kasus ini, keempatnya diduga menyebabkan kerugian lingkungan begitu besar. Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta.

Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar.

Leave A Comment