Direktur Eksekutif Nasional, Zenzi Suhadi mengatakan, ketika UU Cipta kerja diberlakukan, telah menimbulkan keresahan dan kerugian yang nyata. Dia pun menyoroti pembatasan partisipasi publik dalam AMDAL, penghilangan peran masyarakat dalam tim uji kelayakan lingkungan dan ketentuan yang melemahkan fungsi pengawasan negara.

Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Wamen LH Sebut Kerugian yang Didalilkan itu Asumsi

JAKARTA, ForestEarth.idWakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono hadir mewakili Pemerintah untuk membacakan Keterangan Presiden dalam sidang terkait permohonan uji materiil Undang-undang Cipta Kerja oleh Walhi yang digelar pada Senin (25/8/2025) di Jakarta, dengan Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, dan Arsul Sani.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (26/8/2025), Diaz mengatakan, perubahan dalam UU CK dirancang untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas tata kelola tanpa mengurangi substansi perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah juga menilai dalil pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena kerugian yang diklaim bersifat asumtif dan tidak aktual.

“Pemohon tidak menguraikan secara konkret kerugian spesifik yang dialami secara langsung oleh Pemohon sebagai sebuah entitas badan hukum privat. Kerugian yang didalilkan lebih merupakan asumsi mengenai dampak negatif di masa depan, bukan kerugian aktual atau yang dapat dipastikan akan terjadi,” ujarnya.

Terkait isu partisipasi publik, Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme yang ada tidak direduksi melainkan difokuskan pada masyarakat yang terkena dampak langsung, sehingga masukan yang diterima lebih relevan dan substantif. Keterlibatan lembaga pemerhati lingkungan tetap diakomodasi melalui mekanisme lain, seperti penyampaian saran pada tahap pengumuman maupun penilaian dokumen AMDAL. 

Perubahan nomenklatur dari ‘izin lingkungan’ menjadi ‘persetujuan lingkungan’ juga dipaparkan sebagai langkah penyederhanaan dan perwujudan tata kelola yang baik (good governance). Pemerintah memastikan bahwa perlindungan lingkungan tetap menjadi syarat mutlak dalam setiap kegiatan usaha.

“Sebuah kegiatan usaha tetap wajib memiliki persetujuan lingkungan yang terbit setelah dinyatakan layak lewat mekanisme Amdal dan UKL-UPL yang ketat, tanpa adanya lampu hijau dari aspek persetujuan lingkungan, perizinan berusaha tidak akan pernah diterbitkan,” ujar Diaz.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim meminta penjelasan tambahan dari Pemerintah, termasuk justifikasi komprehensif mengenai tumpang tindih regulasi yang menjadi alasan revisi UU CK, serta data perbandingan kondisi lingkungan sebelum dan sesudah implementasi kebijakan baru. Hakim Enny Nurbaningsih menekankan perlunya uraian detail mengenai ‘obesitas’ regulasi yang menjadi dasar perubahan.

Majelis Hakim juga menyoroti pentingnya keterlibatan tenaga profesional bersertifikat dalam proses uji kelayakan, serta kekhawatiran atas potensi kemunduran dalam hukum perlindungan lingkungan hidup. Hakim Arief Hidayat mengingatkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya soal kepentingan masa kini, tetapi juga menyangkut keadilan antar generasi. “Pengelolaan LH menyangkut keadilan antar generasi, kalau kita salah sekarang, dosanya tidak hanya kita tapi [sampai] masa depan,” ujar Arief.

Menanggapi seluruh masukan, Pemerintah diminta menyiapkan keterangan tambahan secara tertulis untuk sidang lanjutan pada Selasa, 2 September 2025, yang juga akan menghadirkan keterangan dari DPR serta dua orang ahli dari pihak pemohon.

Sebelumnya, Hari Lingkungan Hidup Sedunia selalu diperingati pada 5 Juni. Memanfaatkan momen tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama tim advokasi untuk keadilan ekologis mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU CK) khususnya pada klaster lingkungan hidup. Walhi menilai ada 13 pasal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dan juga melemahkan perlindungan lingkungan.

Dalam keterangan tertulisnya saat itu, Direktur Eksekutif Nasional, Zenzi Suhadi mengatakan, ketika UU Cipta kerja diberlakukan, telah menimbulkan keresahan dan kerugian yang nyata. Dia pun menyoroti pembatasan partisipasi publik dalam AMDAL, penghilangan peran masyarakat dalam tim uji kelayakan lingkungan dan ketentuan yang melemahkan fungsi pengawasan negara.

“Berlakunya UU ini meruntuhkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang semestinya ditopang oleh upaya perlindungan lingkungan yang demokratis,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Walhi, Mulya Sarmono menjelaskan, dasar uji materil itu merujuk pada sejumlah pasal UUD 1945, termasuk Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup. Menurutnya, pasal-pasal itu menjadi dasar konstitusional untuk menguji materil keabsahan pasal-pasal yang dianggap bermasalah di UU CK.

Leave A Comment