MEDAN, ForestEarth.id — Tepatnya hari Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah loket bus di Jalan Sunggal, Medan Tembung, seorang pria tampak membawa sebuah kardus besar. Polisi yang sudah memantau aktivitasnya, membekuk pria itu.
Pria itu lalu diperiksa berikut barang bawaannya. Selain polisi, tidak ada yang menyangka, di dalamnya tersimpan beruang madu yang telah diawetkan atau dalam kondisi offset, siap dikirim ke Aceh.
Hal itu terungkap saat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (14/11/2025) siang.
Calvijn menjelaskan, pria itu berinisial ASM (49). Dia menyebut ASM bukanlah pemain baru. Sejak 2022, ia dikenal sebagai agen perdagangan satwa liar yang aktif, memanfaatkan komunitas di media sosial dan marketplace.
Aktivitasnya di media sosial itu untuk memperjualbelikan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk kuku beruang hingga kerangka buaya. Ia bahkan mengelola enam komunitas jual beli satwa di platform daring.
“Dari tahun 2022, ternyata agen ASM ini memiliki beberapa komunitas. Komunitas yang ada itu pun di dalam marketplace sosial media,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Dalam transaksi malam itu, ASM membeli beruang madu dari seorang pemasok berinisial D dengan harga Rp 2,5 juta. Satwa itu kemudian ditawarkan kepada pembeli yang dikenal dari marketplace, berinisial AS, seharga Rp 7,5 juta.
“Khusus yang tertangkap saat ini, tersangka ASM menawarkan satu bentuk satwa liar yang dilindungi dan sudah dikeraskan oleh DPO berinisial D sebesar Rp 2,5 juta. Dia tawarkan di marketplace harga Rp 7,5 juta untuk barang langka ini,” kata Calvijn.
Jejak digital ASM terungkap dari pemeriksaan media sosial dan percakapan pribadi di WhatsApp. Polisi memantau setiap gerak-geriknya hingga akhirnya menangkapnya di lokasi transaksi, menyita kardus berisi beruang madu opset yang siap dikirim.
Calvijn menegaskan dalam kasus ini ASM dikenakan Pasal 40 A ayat satu huruf E, F, H jo Pasal 21 ayat dua huruf B, C, G UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Polisi Kehutanan Ahli Muda BBKSDA Sumut, Patar Pridolin Manalu menjelaskan pentingnya kasus ini bagi konservasi. Menurutnya, beruang madu adalah satwa yang dilindungi. Baik hidup, mati, maupun bagian-bagiannya, semuanya dilindungi karena mereka terancam kepunahan.
“Perburuan beruang madu seringkali berkaitan dengan gaya hidup, dijadikan pajangan atau hiasan di rumah sebagai simbol kebanggaan,” kata Patar.
Dikatakannya, populasi beruang madu di Sumatera terus menurun, dan habitatnya kini hanya tersisa di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Aktivitas ilegal seperti yang dilakukan ASM tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga menimbulkan risiko hukum yang berat.