Menurut Robert Choi Sudarno Sukambatu, pemahaman tentang budaya Mentawai—termasuk tato adat—tidak pernah diperoleh secara utuh melalui pendidikan formal. Sejak sekitar 2007, ia mulai belajar secara mandiri, berdiskusi, dan terlibat dalam gerakan akar rumput bersama rekan-rekannya.

Dari Trauma Tato Hingga Lahirnya Suara Kaum Adat Mentawai

MENTAWAI, ForestEarth.idJejak trauma akibat pelarangan budaya adat masih membekas kuat di tubuh dan ingatan masyarakat Mentawai. Praktik tato adat, yang dahulu menjadi penanda identitas, martabat, dan relasi manusia dengan alam, pernah dipaksa menghilang melalui represi sistematis negara dan institusi keagamaan sejak era Orde Baru. Trauma itu tidak hanya dialami satu generasi, tetapi diwariskan lintas zaman.

Hal tersebut dituturkan Robert Choi Sudarno, petani asal Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang selama bertahun-tahun terlibat dalam upaya pelestarian tato adat bersama Solidaritas Tato Mentawai. “Tapi ketika ada isu-isu besar di Mentawai, terutama yang berdampak langsung ke petani dan masyarakat adat, saya merasa perlu terlibat,” katanya, Kamis (27/11/2025) di Sipora. 

Robert, yang memiliki marga adat Sakombatu dan berasal dari wilayah Matobe, menyebut keterlibatannya dalam isu budaya dan advokasi adat berangkat dari kesadaran sebagai orang Mentawai, sekaligus dari keterbatasan akses pengetahuan yang dialami masyarakat adat selama ini.

Menurutnya, pemahaman tentang budaya Mentawai—termasuk tato adat—tidak pernah diperoleh secara utuh melalui pendidikan formal. Sejak sekitar 2007, ia mulai belajar secara mandiri, berdiskusi, dan terlibat dalam gerakan akar rumput bersama rekan-rekannya.

“Kalau belajar budaya Mentawai lewat sekolah, itu sangat terbatas. Makanya kami bergerak sendiri,” katanya usai Pelatihan Pendidikan Hukum Kritis Kebijakan Sumber Daya Alam yang digelar Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Perkumpulan HUMA Indonesia, Green Justice Indonesia, Walhi Sumatera Barat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), KIARA, serta  LBH Padang.

Bersama Solidaritas Tato Mentawai, Robert dan kawan-kawan secara rutin melakukan kunjungan ke wilayah pedalaman, terutama Sematalo, Siberut, yang dikenal masih mempertahankan praktik kehidupan adat Mentawai, namun terisolasi dari informasi luar. Fokus utama mereka adalah pelestarian tato adat sekaligus meminimalkan trauma masa lalu yang masih kuat membayangi masyarakat.

“Kami sudah bagi wilayah kerja. Ada yang fokus di selatan, ada di tengah, dan kami di utara dan barat, termasuk Sematalo,” ujarnya.

Robert menuturkan, trauma terhadap tato adat Mentawai berakar kuat sejak masa Orde Baru, terutama pada rentang 1965–1968. Pada periode tersebut, negara melakukan penyeragaman budaya atas nama ketertiban, modernisasi, dan agama. “Rambut panjang dipotong, cawat dilepas, tato dilarang. Orang-orang yang menjalankan praktik adat ditangkap dan dikriminalisasi,” kata Robert.

Larangan itu tidak hanya menyasar tato, tetapi juga praktik-praktik adat lain yang menjadi bagian dari sistem kepercayaan dan kehidupan orang Mentawai. Yang melarang itu entah negara, agama, atau aparat. Tapi dampaknya sama: ketakutan. Trauma tersebut, menurut Robert, tidak berhenti pada generasi yang mengalaminya langsung. “Trauma itu turun. Dari kakek, ke orang tua, lalu ke kami. Jadi ada generasi yang terputus,” katanya.

Ia menyebut, banyak orang tua Mentawai akhirnya memilih tidak lagi bertato karena takut anak-anak mereka tidak bisa sekolah, tidak diterima kerja, atau berhadapan dengan aparat.

“Itu diwariskan sebagai ketakutan,” ujarnya.

Robert menilai, tekanan terhadap budaya adat kini tidak lagi sekeras masa lalu, namun belum sepenuhnya hilang. Dari sisi keagamaan, penerimaan terhadap budaya Mentawai masih beragam. Menurut Robert, masih ada kelompok keagamaan yang belum sepenuhnya menerima keberadaan budaya adat Mentawai dan terus mengampanyekan anggapan bahwa praktik adat adalah sesuatu yang keliru. “Tidak sekeras dulu, tapi masih ada,” ujarnya.

Dalam konteks sosial dan pemerintahan, Robert menilai telah terjadi kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengingat bahwa pada awal 2017, ketika ia dan rekan-rekannya mulai terbuka mengkampanyekan tato adat, sempat muncul penolakan, termasuk dari pejabat daerah. “Waktu itu ada yang cukup vokal menolak tato. Alasannya macam-macam. Itu membawa kita mundur, seolah-olah Mentawai harus tampil primitif,” katanya.

Robert menuturkan, trauma terhadap tato adat Mentawai berakar kuat sejak masa Orde Baru, terutama pada rentang 1965–1968. Pada periode tersebut, negara melakukan penyeragaman budaya atas nama ketertiban, modernisasi, dan agama.

Masyarakat adat dari sejumlah suku di Kepulauan Mentawai bertemu dengan Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardhana pada Kamis (27/11/2025) di aula kantornya di Sipora.

Namun situasi tersebut kini berubah. Ia menegaskan bahwa tato tidak lagi menjadi penghalang untuk menjadi pelajar maupun pegawai negeri sipil. “Sekarang sudah oke. Banyak orang Mentawai bertato yang bekerja di pemerintahan. PNS bisa. Pelajar juga boleh. Pegawai apalagi. Hanya yang belum bisa itu aparat bersenjata seperti TNI dan Polri, karena mereka punya aturan internal sendiri,” ujarnya.

Selain isu budaya, Robert menyoroti minimnya pemahaman masyarakat adat tentang mekanisme hukum dan kebijakan negara. Kondisi ini, sering memicu respons emosional dan berujung konflik. Ia mengakui bahwa tujuan mempertahankan ruang hidup sering kali benar, namun caranya keliru dan justru merugikan masyarakat adat sendiri.

Melalui forum-forum penguatan kapasitas yang ia ikuti, Robert mengaku mendapatkan perspektif baru tentang cara memperjuangkan hak tanpa kekerasan. “Kita jadi tahu ruang apa yang bisa dipakai, cara resmi apa yang bisa ditempuh, tanpa menimbulkan represi,” ujarnya.

SUKAT Mentawai sebagai Wadah Kolektif

Dalam pertemuan lintas komunitas adat yang ia ikuti, Robert menyambut lahirnya SUKAT Mentawai (Suara Kaum Adat Mentawai) sebagai momentum penting konsolidasi gerakan.

Menurutnya, selama ini gerakan masyarakat adat terpisah-pisah. Dengan adanya Sukat Mentawai, energi dan spirit itu disatukan. Menurut Robert, persoalan penamaan bukan hal utama, tetapi kesepakatan bersama untuk membangun representasi kolektif masyarakat adat Mentawai.

Ia menilai wadah tersebut membuka ruang bagi banyak orang Mentawai yang selama ini ingin terlibat, namun belum memiliki tempat untuk bersuara. Robert berharap konsolidasi masyarakat adat Mentawai melalui SUKAT Mentawai tidak berhenti pada satu momentum. “Dari penamaannya saja, ‘Suara Kaum Adat Mentawai’, kita sudah punya kekuatan,” ungkapnya.

Leave A Comment