MENTAWAI, ForestEarth.id –Perwakilan masyarakat adat Kepulauan Mentawai yang didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil melakukan pertemuan informal dengan Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana di kantornya pada Kamis (27/11/2025).
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kerentanan hak-hak adat mereka di tengah maraknya perizinan pemanfaatan hutan. Pertemuan tersebut berlangsung di sela kegiatan pelatihan dan penguatan kapasitas hukum masyarakat adat yang digelar selama tiga hari.
Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Rifai Lubis, mengatakan pertemuan itu menjadi momentum penting bagi masyarakat adat untuk menyampaikan langsung kepada kepala daerah. Bahwa pengakuan hak adat secara normatif belum cukup memberikan perlindungan tanpa diturunkan ke dalam kebijakan dan administrasi teknis.
“Dari pelatihan ini masyarakat menyadari bahwa hak-hak mereka sangat rentan, bukan karena hukum tidak mengakui, tetapi karena pilihan kebijakan yang membuka ruang hilangnya hak-hak adat,” ujar Rifai.
Kepada Bupati Rinto Wardana, masyarakat mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berperan aktif membantu percepatan pengusulan dan verifikasi hutan adat ke pemerintah pusat. Saat ini terdapat sekitar 12 hingga 13 usulan hutan adat, dengan rincian 11 lokasi di Pulau Siberut dan dua di Pulau Sipora.

Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana didampingi Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai Lubis saat menerima kedatangan masyarakat adat di kantornya di Sipora.
“Jika hutan adat sudah diverifikasi dan ditetapkan, maka wilayah itu otomatis terlindungi dari peluang eksploitasi melalui perizinan PBPH yang diterbitkan pemerintah pusat,” kata Rifai.
Menurutnya, secara umum Bupati Kepulauan Mentawai menyatakan dukungan terhadap rencana pengakuan hutan adat tersebut, meski belum ada kesepakatan mengenai langkah konkret lanjutan.
Rifai menilai dukungan itu perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi dan agenda yang lebih terarah agar benar-benar menghasilkan kebijakan nyata. Pertemuan dengan bupati tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelatihan dan forum penguatan kapasitas hukum masyarakat adat yang diikuti sejumlah komunitas di Kepulauan Mentawai.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi rencana perizinan pengelolaan hutan yang dinilai tidak partisipatif dan berpotensi mengabaikan hak-hak adat.
Rifai menjelaskan, di Pulau Sipora kekhawatiran masyarakat meningkat seiring rencana penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Proses perizinan tersebut dinilai tidak memberi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan hak dan kepentingannya.
“Prosesnya tidak partisipatif. Masyarakat tidak 1diberi ruang untuk menyampaikan hak-haknya, sementara di sisi lain mereka juga merasa awam hukum dan tidak percaya diri berdialog dengan perusahaan maupun pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, di Pulau Siberut, kegiatan pelatihan difokuskan pada penguatan pemahaman masyarakat terkait proses pengusulan hutan adat. Materi mencakup tahapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), mulai dari penelitian, penerbitan surat keputusan kepala daerah, hingga pengusulan ke pemerintah pusat.
“Forum ini penting agar masyarakat siap mengikuti proses verifikasi dan tahapan administratif dalam pengakuan MHA dan hutan adat,” kata Rifai.
Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), yang membahas kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Materi ini dinilai relevan dengan kondisi Mentawai, khususnya Pulau Sipora yang tergolong pulau kecil.
“Pulau-pulau kecil memiliki aturan khusus yang menekankan perlindungan, bukan eksploitasi. Ini menguatkan keyakinan masyarakat bahwa penolakan terhadap perusahaan sudah memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Rifai.
Selain aspek hukum, masyarakat juga dibekali kemampuan negosiasi. Rifai menilai kemampuan ini penting karena selama ini perusahaan kerap datang dengan klaim sepihak atas tanah adat tanpa membuka ruang dialog. “Ketika tidak ada ruang dan kemampuan bernegosiasi, hak-hak masyarakat sangat mudah terabaikan. Pelatihan ini membuka kesadaran bahwa ruang negosiasi bisa diciptakan,” ujarnya.
Rifai menegaskan bahwa pengakuan hutan adat saat ini menjadi salah satu pilihan paling rasional untuk melindungi kawasan hutan Mentawai, mengingat sebagian besar wilayahnya berstatus hutan produksi yang secara hukum terbuka untuk eksploitasi.
“Dengan hutan adat, masyarakat tidak hanya mempertahankan haknya, tetapi juga ingin mengelola hutan berbasis kearifan lokal yang menjamin keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Kegiatan ini didukung oleh Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Perkumpulan HuMa Indonesia, Green Justice Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), KIARA, serta jejaring YLBHI. Hadir pula Indira Suriani, mantan Direktur LBH Padang, sebagai salah satu narasumber.
Ke depan, YCMM bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah membuka kemungkinan melakukan delegasi ke kementerian terkait di Jakarta apabila diperlukan untuk mempercepat proses pengakuan hutan adat di Kepulauan Mentawai.
Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana mengatakan, percepatan pengakuan dan legalisasi hutan adat menjadi langkah paling realistis untuk melindungi wilayah adat masyarakat sekaligus mencegah konflik dan kerusakan lingkungan di Mentawai. Rinto mengaku bersikap sangat hati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat belum jelasnya status hukum sebagian wilayah adat yang kini diklaim masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Saya minta surat dan data itu disampaikan agar posisinya clear and clean. Saya tidak mau bertindak atau bicara asal bunyi. Salah langkah bisa berakibat serius,” kata Rinto.
Ia menyebut, kekhawatiran terbesarnya adalah jika persoalan lahan dan hutan berujung pada tindakan represif aparat di lapangan. Menurutnya, pendekatan dialog dan komunikasi harus diutamakan agar konflik tidak meluas. “Saya tidak ingin suasana seperti mau perang. Karena itu saya cari ruang komunikasi agar kita bisa duduk dalam satu forum dan suasana yang lebih tenang,” ujarnya.
Dorong Legalitas Hutan Adat
Rinto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sejak 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan pengakuan masyarakat hukum adat dan mengajukannya ke Kementerian Kehutanan. Saat ini, pemerintah daerah mendorong percepatan penerbitan pengakuan hutan adat agar memiliki payung hukum yang kuat.
“Kalau hutan adat sudah dilegalkan, wilayah itu bisa keluar dari kawasan hutan negara. Ini penting untuk menghindari konflik dan menyelamatkan wilayah yang bersinggungan langsung dengan kampung-kampung,” katanya.
Ia mengakui bahwa memperjuangkan pembebasan seluruh kawasan dari konsesi perusahaan bukan perkara mudah. Namun menurutnya, penyelamatan sebagian wilayah adat tetap harus diperjuangkan. “Mungkin tidak semua dari sekitar 20 ribu hektare itu bisa kita selamatkan. Tapi paling tidak, sebagian wilayah yang vital bagi masyarakat bisa kita amankan,” ujarnya.
Ancaman Serius bagi Pariwisata Mentawai
Rinto juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan akan berdampak langsung pada masa depan Mentawai sebagai daerah pariwisata berbasis alam, khususnya wisata selancar. “Mentawai ini tidak punya tambang lain. Andalan kita hanya alam, hutan, dan laut. Ombak Mentawai unggul karena lautnya bersih. Kalau setiap hujan lumpur turun ke laut, karang rusak, ombak tercemar, semua promosi tidak ada artinya,” tegasnya.
Ia menilai penebangan hutan yang semakin mendekati kawasan pesisir menjadi ancaman nyata, terutama saat musim hujan yang membawa sedimentasi ke laut. Rinto mengakui, perjuangan mempertahankan hutan adat tidak lepas dari tekanan politik dan kepentingan korporasi. Ia menegaskan tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat adat Mentawai.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan masyarakat adat serta mitra organisasi sipil yang konsisten. “Perjuangan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah daerah. Kami ini pendamping dan pendorong. Selama kita bersatu dan tetap di garis lurus, peluang itu masih ada,” kata Rinto.