Bencana banjir dan tanah longsor merenggut hampir seribu jiwa di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ratusan orang belum diketemukan, dan ribuan terluka. Tragedi ini menampar kesadaran kita tentang betapa rapuhnya bentang alam Sumatera. Derasnya curah hujan memang menjadi pemicu, tetapi akar persoalannya jauh lebih dalam: degradasi ekologis yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kendali.
Hutan alam yang dahulu menjadi penahan air dan penjaga stabilitas tanah perlahan menyusut, digantikan perkebunan kelapa sawit, industri ekstraktif, pembangkit listrik tenaga air yang mengabaikan daya dukung alam. Ketika tutupan hutan hilang, bencana bukan lagi sekadar ancaman—ia berubah menjadi keniscayaan.
Bencana yang menimpa ribuan warga di tiga provinsi ini adalah alarm keras bahwa tata ruang tidak boleh dikelola dengan kacamata ekonomi semata. Keamanan ekologis adalah fondasi keselamatan manusia. Ekosistem Batang Toru, yang selama ini menjadi benteng keseimbangan hidrologis kawasan Tapanuli, seharusnya diperkuat, bukan dikerdilkan.
Baca: dinamika tutupan lahan di Batang Toru dan kolaborasi.
Karena ketika hutan dilemahkan, air akan mengambil alih ruangnya sendiri—dan yang menjadi korban selalu masyarakat di hilir. Dalam konteks inilah perdebatan mengenai hilangnya Tapanuli Tengah dari delineasi Batang Toru bukan sekadar isu kebijakan, tetapi persoalan hidup dan mati bagi warga yang tinggal di wilayah rawan bencana.
Para pemerhati lingkungan, akademisi, dan masyarakat sipil kembali menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap proses penataan ruang di Sumatera Utara, terutama terkait upaya mempertahankan delineasi Ekosistem Batang Toru yang menjadi benteng ekologis Tapanuli. Kawasan ini bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, tetapi juga zona penyangga penting bagi daerah rawan bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun dalam Ranperda Tata Ruang Provinsi Sumut yang saat ini sedang dalam proses finalisasi, mengeluarkan seluruh wilayah kawasan hutan penting di kabupaten Tapanuli Tengah dari deliniasi Kawasan Ekosistem Batang Toru tanpa alasan yang jelas. Sehingga luasan Kawasan Ekosistem Batang Toru yang ditetapkan dalam Perda No 2 tahun 2017 seluas 240 ribu hektar kini diusulkan menjadi 163 ribu ha.
Ada apa dengan Revisi Tata Ruang Sumut? Apakah karena ada dorongan dari investasi ekonomi ekstraktif yang lebih menjanjikan?
Ekosistem Kritis yang Menjaga Stabilitas Alam
Kawasan Ekosistem Batang Toru ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi Sumatera Utarea karena fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berfungsi menahan laju erosi, mengatur debit air, dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi. Dari lereng-lereng curam hingga lembah sungai yang sensitif, kawasan ini bekerja sebagai “sabuk pengaman alam” bagi masyarakat yang tinggal di hilir.
Di Tapanuli Tengah, kerentanan terhadap banjir bandang, longsor, dan erosi kian meningkat dalam satu dekade terakhir. Bahkan saat tulisan ini dibuat, ribuan masyarakat telah menjadi korban dan terdampak oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Kami menilai, karakter geologi kawasan—yang didominasi tanah labil dan curam—sejatinya menuntut perlindungan ekologis yang lebih ketat, bukan pelemahan melalui pemulusan ekonomi ekstraktif yang pasti akan menghasilkan panen bencana banjir dan longsor karena ekonomi ekstraktif biasanya pasti akan merampas hutan alam.
Tantangan dalam Penataan Ruang
Dalam proses penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Utara maupun kabupaten, telah muncul kekhawatiran bahwa adanya tekanan ekonomi ekstraktif akan menggeser delineasi Kawasan Ekosistem Batang Toru. Jika batas ekologis ini dipersempit atau diubah, dikhawatirkan akan membuka ruang bagi aktivitas yang berdampak semakin parah pada:
Penataan ruang harus berpijak pada ilmu pengetahuan dan mitigasi risiko. Mengabaikan batas ekologis Batang Toru sama dengan memperbesar ancaman bencana bagi ribuan keluarga di Tapteng dan sekitarnya.
Kami mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memastikan delineasi Kawasan Ekosistem Batang Toru tidak diganggu oleh kepentingan jangka pendek dan ekonomi ekstraktif. Kami ingin menegaskan bahwa tata ruang yang sehat adalah syarat utama bagi pembangunan yang aman dan berkelanjutan. Penataan ruang juga harus mempertimbangkan kearifan lokal dan pola ruang tradisional yang terbukti mampu meminimalkan risiko bencana.
Momentum Menentukan Arah Pembangunan: Menjaga Hutan, Menjaga Nyawa
Proses revisi dan pengesahan RTRW yang sedang berlangsung merupakan momentum strategis namun mendesak. Pemerintah Tapanuli Tengah dinilai memiliki kesempatan besar untuk memastikan pembangunan di Tapanuli Tengah tumbuh tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan fungsi ekologis.
Penguatan Kawasan Ekosistem Batang Toru dalam tata ruang tidak sekadar keputusan teknokratis. Hal itu merupakan komitmen moral dan politik untuk menjamin masa depan wilayah ini tetap aman dari ancaman bencana yang semakin sering dipicu perubahan iklim.
Dengan meningkatnya intensitas curah hujan ekstrem dan berbagai kejadian banjir dan longsor yang telah memakan korban, kami menyerukan agar tata ruang benar-benar menempatkan kawasan rawan bencana sebagai prioritas utama. Ekosistem Batang Toru—sebagai kawasan strategis dan penyangga alami—harus menjadi landasan setiap kebijakan pemanfaatan ruang.
Pengawalan publik dan transparansi proses menjadi kunci agar tata ruang tidak disesatkan oleh kepentingan ekonomi ekstraktif, tetapi diarahkan pada perlindungan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan jangka panjang.
Penulis : Panut Hadisiswoyo, Direktur Green Justice Indonesia