MEDAN, ForestEarth.id – Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, kawasan ekosistem Batang Toru merupakan habitat satwa endemic yang terancam punah, orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang terfragmentasi di blok barat, blok timur, dan blok selatan. Di blok barat yang secara administrasi berada di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, terdapat sekitar 400 individu.
Blok barat, lanjutnya, adalah kawasan lindung dan sebagian wilayah areal penggunaan lain (APL) yang masih berhutan. Sedangkan blok timur, dipisahkan oleh jalan nasional dari Medan menuju Sipirok terdapat sekitar 200 individu. Menurutnya, banyak wilayah APL yang sebenarnya masih bagian dari habitat dan home range orangutan tapanuli yang tidak dapat dipisahkan ya secara administrasi dan juga secara fungsi.
“Blok selatan yang sepenuhnya berada di Tapanuli Tengah ini sebenarnya wilayah penting yang kita upayakan sebagai wilayah koridor untuk menghubungkan antara Sibual-buali, kemudian Lubuk Raya. Kemudian Blok Barat yang menghubungkan wilayah ini dipisahkan oleh Sungai Batang Toru,” katanya.
Secara keseluruhan, populasi orangutan tapanuli sebanyak 760-an dan kondisi habitatnya sedang tidak baik-baik saja. Ancaman terbesar terhadap keberadaan orangutan tapanuli adalah deforestasi, perubahan lahan, hilangnya tutupan hutan untuk perkebunan maupun industri ekstraktif.
“Ancaman ini sangat menyulitkan orangutan tapanuli karena mengakibatkan fragmentasi hutan, sehingga wilayah jelajahnya terganggu. Perubahan ruang gerak orangutan tapanuli membuatnya terisolasi ataupun terkurung dalam satu habitat yang tidak terhubung dengan habitat lain,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini menjadi sangat krusial dan sangat esensial sebab kesatuan habitat ini menyakut kelangsungan hidup orangutan tapanuli secara jangka panjang. Bencana ekologis yang baru terjadi di Batang Toru ini menurutnya berdampak kepada orangutan tapanuli terutama beberapa wilayah terjadi longsor yang mengakibatkan penambahan wilayah area habitat yang terfragmentasi.
“Ini tidak bisa dipungkiri. Kemudian barangkali juga ada individu orangutan tapanuli yang ikut terseret menjadi korban longsor,” katanya.
Sebab, orangutan tapanuli hidup di lereng perbukitan yang memang saat ini sudah sangat terdesak. Orangutan tapanuli hidup di lereng yang lebih tinggi karena di dataran rendah sebagian sudah terkonversi atau beralih fungsi menjadi lahan pertanian atau lahan perkebunan ataupun lahan untuk industri ekstraktif seperti tambang emas dan juga ada PLTA.
“Jadi saya kira, kita perlu melakukan kajian bagaimana dampaknya terhadap orangutan tapanuli. Saya juga sudah mendapat informasi bahwa ada satu foto orangutan tapanuli, tangan orangutan yang difoto yang tertimbun di longsoran di sekitaran hulu Sungai Garoga. Dan kita masih mendalami apakah memungkinkan kita mendapatkan dokumentasi terkait dengan temuan orangutan yang terkubur di salah satu tempat yang menjadi area terdampak longsor dan banjir bandang,” katanya.
Panut menambahkan, dia sangat meyakini bahwa banjir bandang yang mengakibatkan bencana hidrologis dan ekologis ini mengganggu darah aliran sungai (DAS) yang merupakan daerah penting bagi orangutan tapanuli yang sangat bergantung kepada keutuhan ekosistemnya.
Deforestasi, mengganggu kehidupan sosial masyarakat yang ada di sekitaran kawasan hutan. Deforestasi mengakibatkan ketidakseimbangan, kemudian penyakit, sebaran bakteri ataupun virus. Setelah banjir dan longsor, banyak sekali penyakit yang akan timbul. Ini kemungkinan juga berdampak kepada satwa, termasuk orangutan yang memang memiliki keeratan secara genetik dengan manusia
“Hampir 97% genetik orang hutan dan manusia sama, sehingga semua penyakit yang diderita oleh manusia bisa juga diderita oleh orangutan,” katanya.
Menurut Panut, saat ini yang harus dilakukan adalah menyerukan agar hulu, DAS dan kawasan lindung tidak disentuh oleh aktivitas ekstraktif dan juga aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan atau target perluasan pertanian. Pemerintah untuk menata ulang kawasan hutan dan termasuk kawasan APL yang berhutan.
“Kawasan hutan yang sudah dilegalkan sebagai fungsi lindung yang ditetapkan secara undang-undang, tetapi masih banyak harus dilindungi. Area di luar dari kawasan lindung yang berhutan, harus memiliki kepastian hukum terkait dengan perlindungan area yang berhutan ini sebagai bagian dari ekosistem dan juga sebagai areal penyangga,” katanya.
Selain itu, areal yang sensitif, berlereng yang saat ini masih sebagai hutan dan juga sedang ditargetkan untuk dibuka untuk perkebunan dan aktivitas ekstraktif lainnya harus dilindungi. Sebagai pelajaran bahwa saat ini juga yang longsor terjadi itu di luar dari kawasan hutan lindung yang masih memiliki kelerengan yang tinggi.
“(kawasan itu) harusnya itu ditetapkan sebagai area hutan lindung, tetapi, ya, karena kebutuhan mendesak, kebutuhan lahan, dan lain sebagainya maka dikeluarkanlah beberapa area yang berbukit ini, yang terjal ini, yang berlereng ini menjadi wilayah APL. Tentu kita mendukung APL ditetapkan, tetapi harus juga dilihat secara fungsi hutan yang sangat akan memberikan pelindungan yang kuat bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, APL berhutan ini pengelolaannya harus berorientasi pada perlindungan DAS. Terutama sepanjang sungai, harus ada larangan pembukaan lahan. “Masyarakat, kita juga sebagai bagian dari civil society organization (CSO) mendorong pemerintah agar penguatan tata ruang. Perencanaan tata ruang yang berbasis keseimbangan ekologis, bukan karena desakan untuk investasi ekstraktif,” katanya.
Tata ruang yang berkeadilan itu sangat penting sebagai dasar dari semua rencana-rencana pembangunan yang ada di ekosistem Batang Toru. Hal itu juga untuk menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat dan juga spesies yang tidak bisa dipisahkan di ekosistem Batang Toru.
“Bila tata ruang tidak sehat, maka bencananya akan datang. Kondisi ekosistem Batang Toru yang rapuh tapi juga penting bagi kelangsungan kehidupan termasuk masyarakat dan juga keanekaragaman hayati di dalamnya, kita mendesak bahwa ekosistem Batang Toru ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Ini tidak bisa ditawar lagi,” katanya.
Sebab, mengingat ya pentingnya ekosistem ini secara utuh yang memiliki fungsi sebagai perlindungan bagi keseluruhan kehidupan yang ada di sekitarnya. Dengan status KSN, menjamin keterlibatan pemerintah pusat dalam pengelolaanya.
Namun saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera melalui rancangan peraturan daerah tata ruangnya untuk periode berikutnya malah mengurangi delineasi ekosistem Batang Toru. Di dalam Perda No. 2 2017 tentang Ekosistem Batang Toru itu ditetapkan dengan luasnya 241 ribu hektare, malah dikurangi menjadi 170 ribu hectare.
“Di mana seluruh wilayah ekosistem Batang Toru yang berada di Tapanuli Tengah dan sebagian ada di Tapanuli Selatan itu dikeluarkan dari delineasi ekosistem Batang Toru.
Ini menjadi satu keprihatinan kami, mendesak Pemerintah Provinsi untuk membuat penekanan kembali terhadap pentingnya satu-kesatuan ekosistem Batang Toru yang memang terbukti saat ini bisa menjadi sumber kehidupan dan juga sebagai pencegah bencana,” katanya.
Dikatakanya, saat ini bencana sudah terjadi sebagai akibat rusaknya wilayah di luar kawasan lindung untuk kegiatan ekstraktif. “Kita mendesak juga pemerintah pusat untuk menelaah usulan delineasi ekosistem Batang Toru agar dipertahankan dan bila perlu diperluas sampai ke wilayah atas Tapanuli Tengah, Sorkam, dan wilayah-wilayah penting lainnya di sekitaran wilayah ekosistem Batang Toru ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem Batang Turung sebagai kawasan strategis nasional,” katanya.