Penyidikan mengungkap modus pencucian kayu oleh PHAT di Sumatera Utara. Kayu ilegal dicampur kayu berizin agar masuk pasar resmi, sementara hutan hulu Batangtoru terus terdegradasi. (Foto AI)

PHAT di Sumut Diduga Campur Kayu Ilegal dengan Kayu Berizin, Begini Modusnya

MEDAN ForestEarth.id Modus perusakan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berkontribusi memperparah banjir dan longsor di Sumatera Utara terungkap. Para pelaku melakukan pencucian kayu (timber laundering) yakni mencampur kayu ilegal dengan kayu yang berasal dari dalam areal berizin agar bisa masuk ke pasar resmi. Analisis citra satelit menunjukkan adanya aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (15/12/2025), Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin. Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pengembangan penyidikan juga menjangkau dua PHAT lainnya berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal dari kegiatan pemanenan tanpa izin, sementara terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT-nya. Analisis citra satelit menunjukkan adanya aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.

Yazid menambahkan, terduga AR juga disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi. “Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” tegas Yazid.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) penyidikan yang dilakukan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penegakan hukum kehutanan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi sesuai kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan terus mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.

Leave A Comment