ACEH TAMIANG, ForestEarth.id – Green Justice Indonesia (GJI) bersama Daun Hijau Khatulistiwa (dahiKha) pada Minggu, (28/12/2025) mendistribusikan peralatan instalasi air bersih di Desa Jambur Rambung, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Manajer Program GJI, Sofian Adly mengatakan, distribusi tersebut merupakan bentuk respons GJI–dahiKha untuk memastikan masyarakat terdampak kembali memperoleh hak dasar mereka, khususnya akses terhadap air bersih.
Sofian menjelaskan, hingga saat ini berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan, desa tersebut belum mendapatkan bantuan air bersih yang bersifat berkelanjutan dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, intervensi ini kami lakukan agar warga memiliki sistem air bersih yang dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang,” ujar Sofian.
Pembangunan instalasi air bersih di Desa Jambur Rambung dilakukan di hari yang sama. Selain pembangunan instalasi utama, tim juga mencari titik-titik lain yang berpotensi untuk intervensi instalasi air bersih di sejumlah lokasi terdampak lainnya.
“Kita berharap upaya ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat pengelolaan air bersih berbasis komunitas secara berkelanjutan,” katanya.