MEDAN, ForestEarth.id – Dua dari 28 izin perusahaan yang dicabut Presiden Prabowo Subianto buntut dari banjir dan longsor Sumatera pada akhir November 2025 berada di kawasan ekosistem Batang Toru. Langkah tegas pemerintah ini disebut sebagai momentum perbaikan tata kelola kehutanan dan lingkungan dan menghentikan industri ekstraktif maupun investasi energi baru terbarukan di kawasan rawan gempa.
Dua perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources (AR) yang bergerak di bidang tambang emas dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) perusahaan produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) berkapasitas 510 megawatt (MW). Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menyebut banjir dan longsor di Sumatera Utara terjadi di sejumlah titik di antaranya di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara yang berdekatan atau berada di dalam kawasan ekosistem Batang Toru.
Kawasan ekosistem Batang Toru memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, habitat berbagai satwa dilindungi termasuk orangutan tapanuli yang terancam punah dan memiliki fungsi ekologis menjaga sumber air, mencegah banjir, dan erosi, serta vital untuk keberlanjutan ekosistem Sumatera. Menurut Panut, kawasan sensitif seperti ekosistem Batang Toru seharusnya tidak diperuntukkan bagi industri ekstraktif karena dapat mengancam keanekaragaman hayati.
Begitupun, jika pemerintah berencana menutup aktivitas industri di wilayah tersebut, arah kebijakan ke depan harus jelas. Ia menekankan, jika pemerintah ingin memperkuat ekonomi masyarakat sekitar, maka pendekatan yang digunakan harus berbasis ekonomi hijau yang regeneratif. Skema ekonomi tersebut dinilai mampu menjaga ekosistem sekaligus memberi manfaat ekonomi jangka panjang.
Panut menambahkan, sebenarnya ada skema jasa biodiversitas dan karbon, yang menurutnya sudah dapat menghasilkan nilai ekonomi. Namun hingga kini, mekanisme tersebut belum dibicarakan secara serius oleh pemerintah. “Pertanyaannya sekarang, pemerintah mau apa di situ. Mau memulihkan? Kalau bicara investasi, maka sebaiknya investasi yang melindungi ekosistem, bukan ekstraktif. Kalau memang mau ada penguatan ekonomi masyarakat, berarti harus ada ekonomi hijau yang regeneratif. Ini yang perlu dipikirkan,” ujarnya.
Berkaitan dengan kawasan yang sudah dikelola oleh perusahaan yang izinnya dicabut, menurut Panut, perusahaan berkewajiban untuk memulihkannya. Ia menjelaskan, kewajiban pemulihan—yang sering disebut sebagai reklamasi—harus tetap dijalankan oleh perusahaan. “Cabut izin atau tidak, kewajiban pemulihan tetap ada. NSHE, AR, semuanya sama. Kalau izin berakhir, mereka wajib reklamasi,” kata Panut.
Selain itu, Panut mempertanyakan izin mana yang sebenarnya akan dicabut, mengingat perusahaan memiliki beragam izin, mulai dari izin lingkungan hingga izin prinsip, yang secara hukum masih bisa diajukan kembali. Ia menyoroti proyek energi terbarukan seperti PLTA izinnya juga dicabut. Sektor tersebut menjadi target pemerintah dalam penyediaan listrik nasional yang bersumber dari energi baru terbarukan.
“Ini merupakan momentum untuk mengkaji ulang pembangunan sektor kelistrikan yang bersumber dari energi baru terbarukan dalam upaya menghindari dampak buruk pada ekosistem keanekaragaman hayati. Sehingga transisi energi yang berkeadilan benar-benar dapat terwujud,” katanya.
Jangan Ganti Baju
Panut menambahkan, sikap tegas pemerintah dalam mencabut izin ini juga harus diwujudkan dalam kebijakan yang kuat untuk perlindungan kawasan dan bukan sebagai pemindahan atau pengalihan pengelolaan dari swasta ke pemerintah (BUMN). “Kalau ditutup lalu diambil pemerintah, apa bedanya? Misalnya kebun sawit masuk Agrinas. Untuk apa ditutup kalau hanya dipindahkan, atau ini ganti baju aja,” pungkasnya.
Dikutip dari Bisnis.com, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan usai izin 28 perusahaan itu dicabut, operasional bisnis perusahaan terhenti. Menurutnya, pemerintah bertindak tegas, mengingat 28 perusahaan tersebut dinilai sebagai penyebab banjir dan longsor di Sumatra.
Vivien mengatakan, mengenai nasib karyawan, masih dibicarakan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap keberlanjutan pengelolaan lahan milik 28 perusahaan tersebut untuk mengetahui pemanfaatan lahan lanjutan. Saat ini, lanjutnya, sedang dilakukan KLHS, di mana KLHS itu salah satunya adalah mengetahui bagaimana lingkungan hidup.
“Pada saat ini lingkungan existing itu seperti apa sekarang? Yang rusak yang mana pastinya? Nanti kemudian akan dipulihkan seperti apa? Nah itu sekarang sedang berjalan,” ujar Rosa.
KLHS merupakan proses analisis sistematis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi. Tujuannya yakni untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan menjaga kelestarian. “Nah sekarang step-nya sedang KLHS, sedang dikaji. Untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu. Apakah dipulihkan, apakah kemudian daya dukung, daya tampungnya memang sudah tidak cukup. Tidak boleh lagi ada kerusakan dan sebagainya,” tuturnya.
Usai izinnya dicabut, KLH memastikan juga akan mendorong pengembalian fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan tersebut dan memastikan daya tampung yang baik.
Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan pencabutan IUP oleh Satgas PKH itu dari media massa. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh lantaran belum menerima surat secara resmi. “Hingga saat ini, perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ucap Katarina kepada Bisnis, Rabu (21/1/2026).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) tengah mengajukan audit ulang pencabutan izin usaha. NSHE merupakan perusahaan patungan atau joint venture (JV) yang tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk audit ulang NSHE.
“Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaan audit kembali,” ucap Eniya