ACEH, ForestEarth.id – Jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh menerima berkas perkara dan barang bukti tindak pidana perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) kepada Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis (22/1/2026).
Dikutip dari Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh mengatakan pelimpahan perkara atau P-29 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di Kutacane ini, tersangka berinisial S, warga Kabupaten Aceh Tenggara.
Dikatakannya, setelah setelah ini jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan lalu diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Tindak pidana perdagangan kulit harimau tersebut berawal ketika S (36) memasang jerat babi di kebun jagung di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Juli 2024.
Disebutkan, dua minggu kemudian, S kembali lagi ke kebun tersebut. Lelaki berusia 36 tahun itu tidak menemukan jerat babi yang dipasangnya. Kemudian, S mencari dan menemukan seekor harimau mati di jerat tersebut di kebun warga lainnya yang berjarak sekitar 400 meter dari tempat semula.
“Selanjutnya, harimau tersebut dikuliti dan dijemur. Beberapa hari kemudian, adik ipar S yang mengetahui kulit harimau tersebut menawarkan untuk dijual dengan harga Rp80 juta,” katanya.
Saat transaksi jual beli, datang petugas dari Polda Aceh. Namun, saat penggerebekan orang yang terlibat transaksi, termasuk S melarikan diri. Akan tetapi, polisi mengamankan karung berisi kulit harimau dan tulang-tulangnya.
Dari hasil pengembangan, kulit harimau dan tulang-tulangnya tersebut diketahui milik S. Polisi akhirnya menangkap S di sebuah pondok di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pada 3 Oktober 2025.
“Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” katanya.