MEDAN, ForestEarth.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diduga menyebabkan banjir dan longsor atau bencana hidrometeorilogi di Sumatera.
Kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026), Raja Juli mengatakan, 22 PBPH itu berada di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. “Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh,” ujar Raja Juli, Selasa (27/1).
Dikatakannya, pihaknya akan segera mengirimkan SK pencabutan izin itu kepada masing-masing perusahaan terkait sebagai langkah pencabutan bentuk komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan.
“Ini bentuk komitmen kita dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita,” katanya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra saat Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Kemudian, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra.