Transisi energi semestinya dibaca bukan hanya sebagai agenda pembangunan, tetapi juga sebagai agenda moral. (Foto AI)

Fikih Transisi Energi Berkeadilan di Sumatera Utara: Dari Maqāṣid ke Aksi Nyata

Transisi energi sering dipersempit menjadi urusan teknis: bauran listrik, target megawatt, kontrak pembangkit, atau skema pembiayaan. Padahal, bagi masyarakat luas—terutama di Sumatera Utara—transisi energi menyentuh hal yang jauh lebih dekat: kualitas udara yang kita hirup, biaya listrik rumah tangga, kesempatan kerja anak muda, dan keselamatan kampung-kampung rentan bencana. Karena itu, transisi energi semestinya dibaca bukan hanya sebagai agenda pembangunan, tetapi juga sebagai agenda moral.

Dalam perspektif Islam, ruang moral itu punya bahasa yang jelas: fikih dan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariah). Ketika krisis iklim dan polusi udara memperlemah kesehatan, mengganggu pangan, merusak penghidupan, dan mengancam masa depan generasi mendatang, maka pertanyaan besarnya berubah: apakah transisi energi masih sekadar “opsi kebijakan”, atau sudah menjadi bagian dari kewajiban etis-kolektif untuk mencegah mafsadah (kerusakan) dan menegakkan maslahat (kemaslahatan)?

Mengapa Sumut tidak bisa menunda

Indonesia sudah menegaskan komitmen iklim melalui ratifikasi Persetujuan Paris. Secara global, emisi gas rumah kaca banyak didorong sektor energi, sementara di Indonesia kontribusi besar juga datang dari penggunaan lahan/hutan dan pertanian. Namun tren sektor energi tetap krusial, karena pembangkit fosil—terutama batubara—mendorong emisi sekaligus polusi udara.

Di tingkat daerah, pemerintah pusat mewajibkan provinsi menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang selaras dengan kebijakan energi nasional. Sumatera Utara telah memiliki landasan kebijakan melalui Perda No. 4 Tahun 2022 tentang RUED Sumut 2022–2050, dan memperkuat kerja koordinasi melalui pembentukan Kelompok Kerja Penurunan Emisi GRK dan Peningkatan Nilai Ekonomi Karbon (SK Gubernur Sumut tahun 2024).

Artinya: kerangka formal sudah ada—tantangan berikutnya adalah mempercepat implementasi, memastikan manfaatnya nyata bagi warga, dan mengelola dampak sosialnya secara adil.

Sumut juga punya modal kuat. Potensi panas bumi (misalnya Sarulla ±330 MW), hidro (sekitar 317 MW pada beberapa pembangkit besar), serta peluang surya atap dan bioenergi berbasis limbah pertanian adalah aset yang bisa mempercepat energi bersih tanpa menambah beban lahan. Fokus surya atap penting: panel surya dapat dipasang di atap rumah, sekolah, pesantren, gedung publik, bahkan kubah/atap masjid, sehingga transisi energi tidak identik dengan pembukaan lahan baru, tetapi justru memperkuat kemandirian energi komunitas.

Maqāṣid al-syarī‘ah: kompas moral transisi energi

Ulama klasik seperti al-Ghazali dan al-Syatibi menekankan lima penjagaan pokok (al-kulliyyāt al-khams): agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Jika kita tarik ke konteks hari ini:

  • Hifz al-nafs (menjaga jiwa): polusi udara, penyakit pernapasan, dan bencana ekstrem mengancam keselamatan.
  • Hifz al-‘aql (menjaga akal): kesehatan menurun, produktivitas turun, belajar terganggu—semuanya merugikan kualitas SDM.
  • Hifz al-nasl (menjaga keturunan): ketahanan pangan terganggu, risiko bencana meningkat, dan masa depan generasi muda dipertaruhkan.
  • Hifz al-mal (menjaga harta): biaya kesehatan, kerusakan aset akibat bencana, serta kerugian ekonomi dari krisis iklim terus membesar.

Dalam kaidah fikih ada prinsip tegas: “dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ”—mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik manfaat. Jika energi fosil menambah beban kerusakan (mafsadah) bagi kesehatan, iklim, dan ekonomi, maka mempercepat energi bersih bukan sekadar “baik”, tetapi menjadi langkah yang selaras dengan kewajiban pencegahan kerusakan.

Ada pula larangan israf (pemborosan) dan tabdzīr (penghamburan). Energi yang boros, sistem yang kotor, dan ketergantungan yang mengunci kita pada teknologi lama yang merusak adalah bentuk pengelolaan sumber daya yang tidak sejalan dengan etika efisiensi dan tanggung jawab. Dan jangan lupa mandat khilafah fil ardh—amanah memakmurkan bumi. Dalam bahasa kebijakan publik: amanah itu menuntut keputusan hari ini yang tidak “mewariskan biaya” kepada anak cucu.

Keadilan adalah inti, bukan aksesoris

“Transisi energi” akan kehilangan legitimasi bila rakyat merasakan beban, sementara manfaat dinikmati segelintir pihak. Karena itu, kata kuncinya: berkeadilan.

1) Keadilan antar generasi. Masa depan anak muda Sumut harus lebih aman, lebih sehat, dan lebih produktif. Jika kita menunda, kita memindahkan risiko dan biaya pada generasi berikutnya—bertentangan dengan semangat menjaga keturunan (hifz al-nasl).

2) Keadilan bagi pekerja dan keluarga yang terdampak. Perubahan sistem energi memengaruhi pekerja di sektor fosil dan rantai pasoknya. Transisi yang adil harus menyiapkan reskilling-upskilling, perlindungan sosial, dan jalur kerja baru. Ini bukan sekadar kompensasi, tapi wujud perlindungan bagi kelompok rentan (mustadh‘afin).

3) Keadilan wilayah dan komunitas. Sumut memiliki desa, pesisir, dan komunitas adat. Program energi bersih harus menjadi pintu pemberdayaan: listrik andal untuk UMKM, akses energi untuk layanan publik, dan manfaat ekonomi lokal yang terukur—bukan konflik lahan atau beban sosial baru.

Dari gagasan ke tindakan: tiga agenda yang bisa segera dikerjakan

Pertama, jadikan “peta jalan transisi energi berkeadilan” sebagai dokumen aksi, bukan dokumen rak. Pemerintah Provinsi dapat menyusun peta jalan yang mengikat target, indikator, pendanaan, dan jadwal implementasi—serta mempublikasikan data kunci (transparansi) agar publik bisa mengawasi kemajuan.

Kedua, percepat energi bersih yang “paling dekat” dengan rakyat: PLTS atap dan efisiensi energi. PLTS atap di rumah, sekolah, pesantren, kampus, puskesmas, gedung pemerintah, dan masjid adalah simbol kuat: transisi energi yang membumi, tidak menambah lahan, dan manfaatnya langsung terasa. Program efisiensi energi di industri dan bangunan publik juga bisa menghemat biaya sekaligus menurunkan emisi.

Ketiga, aktifkan peran ormas keagamaan dan instrumen keuangan syariah. Di Sumut, kekuatan sosial-keagamaan sangat besar. MUI dan ormas seperti Al Washliyah, NU, Muhammadiyah, pesantren, dan amal usaha pendidikan dapat menjadi motor legitimasi dan literasi publik: kampanye hemat energi, edukasi eco-shariah, serta pilot project PLTS atap. Instrumen seperti green sukuk dan wakaf produktif bisa diarahkan untuk proyek energi bersih skala komunitas—asal pipeline proyeknya bankable dan tata kelolanya bersih.

Fatwa juga punya peran menguatkan arah moral. Fatwa MUI tentang pengendalian perubahan iklim menegaskan larangan merusak lingkungan; spirit ini dapat diterjemahkan lebih operasional pada konteks transisi energi daerah: hemat energi sebagai ibadah sosial, energi bersih sebagai maslahat publik, dan perlindungan kelompok rentan sebagai kewajiban kolektif.

Penutup: Sumut bisa memimpin—bila berani adil

Sumatera Utara punya potensi energi terbarukan, basis industri, kekuatan sosial-keagamaan, dan perangkat kebijakan daerah. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengeksekusi: mempercepat energi bersih, mengurangi ketergantungan pada energi kotor, dan memastikan tidak ada kelompok yang ditinggalkan.

Transisi energi berkeadilan bukan hanya target teknokratik. Ia adalah ujian keberpihakan: apakah pembangunan energi benar-benar menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat—sebagaimana kompas maqāṣid al-syarī‘ah—atau justru menambah beban baru. Jika kompasnya jelas, arah kebijakan pun semestinya tegas: energi bersih yang adil, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan.

Penulis: Onrizal, Ph.D

Green Justice Indonesia

Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara

Jejaring Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia

Kontak: onrizal@usu.ac.id

Leave A Comment