MEDAN, ForestEarth.id – Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa liar dilindungi.
Dalam operasi tangkap tangan di Kota Medan, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SD beserta enam ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang hendak diperjualbelikan.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal.
Dilansir dari Antara, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi. Petugas kemudian melakukan penelusuran di jagat maya dan menemukan bukti kuat aktivitas perdagangan yang dilakukan tersangka SD melalui platform Facebook.
“Pelaku SD tertangkap tangan saat akan mengirimkan enam ekor Kucing Kuwuk melalui jasa pengiriman transportasi darat di Medan. Saat digeledah, satwa-satwa tersebut ditemukan tersimpan di dalam kardus,” ujar Hari Novianto dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp20 Miliar
Berdasarkan hasil gelar perkara, SD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan tindak pidana kehutanan karena terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, serta memperdagangkan satwa yang dilindungi undang-undang.
Tak main-main, tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku guna membongkar mata rantai sindikat perdagangan satwa liar ini di wilayah Sumatera Utara,” tegas Hari.
Rehabilitasi di PPS Sibolangit
Kabar baiknya, keenam Kucing Kuwuk tersebut berhasil diselamatkan dalam kondisi hidup. Untuk memulihkan kondisi kesehatan dan sifat alaminya, satwa bercorak eksotis tersebut kini telah dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani proses perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Gakkum Kemenhut mengimbau masyarakat untuk berhenti memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar atau media sosial.