MUNA, ForestEarth.id – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bertindak tegas terhadap perusak lingkungan di Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial R (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kayu (illegal logging) di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Napabalano, Kabupaten Muna.
Dilansir dari laman resmi Kemenhut, Selasa (24/2/2026), penangkapan ini merupakan hasil dari operasi senyap yang dilakukan tim gabungan sejak 18 Februari 2026, guna menyelamatkan “jantung” konservasi Muna dari ancaman eksploitasi ilegal.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mendengar suara mesin pemotong kayu (chainsaw) yang mencurigakan dari dalam kawasan Cagar Alam.
“Kami langsung merespons informasi tersebut dengan menerjunkan tim gabungan. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengolahan satu pohon jati berukuran raksasa yang sudah tumbang dan dipotong-potong,” jelas Ali Bahri dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Barang Bukti Jati Berdiameter 80 Cm
Dalam penyergapan tersebut, petugas menemukan batang jati raksasa yang telah dipotong menjadi tiga bagian. Bagian tengah kayu tersebut memiliki dimensi yang fantastis, yakni panjang 475 cm dengan diameter mencapai 80 cm.
Selain kayu, tim juga berhasil menggagalkan upaya pengangkutan menggunakan satu unit mobil dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi. Tersangka R sempat berupaya melarikan diri ke dalam hutan saat melihat kedatangan petugas, namun gerak cepat tim gabungan berhasil meringkusnya. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tampo.
Ancaman 11 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Ali Bahri mengapresiasi sinergi antara BKSDA Sultra, Polda Sultra, Polsek dan Koramil Tampo, serta masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Ia memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas.
Atas perbuatannya, tersangka R kini mendekam di Rutan Polda Sultra. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, R menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 11 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengusik kawasan cagar alam demi keuntungan pribadi.
“Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutup Ali Bahri.