JAKARTA, ForestEarth.id – Kementerian Kehutanan bergerak cepat dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana besar di Sumatera.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, menegaskan komitmen institusinya dalam menyediakan lahan dan mengelola jutaan meter kubik kayu hanyutan untuk pemulihan pascabencana.
Hal tersebut disampaikan Wamenhut dalam Rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, seperti dilansir dari laman resmi Kemenhut, Senin (23/2/2026).
Salah satu tantangan terbesar pascabencana adalah tumpukan kayu hanyutan yang menyumbat aliran sungai dan pesisir. Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kementerian Kehutanan menangani tumpukan kayu yang mencapai sekitar 1 juta meter kubik di atas lahan seluas 36 hektare.
“Kementerian Kehutanan telah menerbitkan kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan. Kayu ini tidak hanya dibersihkan, tetapi dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan, seperti pembangunan hunian sementara (Huntara),” ujar Rohmat Marzuki.
Di Desa Geudembak, Langkahan, kolaborasi antara Kemenhut, Rumah Zakat, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berhasil membangun 66 unit Huntara dari total rencana 103 unit.
Kayu hanyutan tersebut diolah melalui rekayasa konstruksi agar layak dan aman bagi para pengungsi.
Kolaborasi Lintas Sektor: Dari Padang hingga Aceh Tamiang
Pembersihan kayu juga dilakukan secara masif di Pantai Padang, Sumatera Barat, sepanjang 8 kilometer dengan melibatkan PT Semen Padang untuk pemanfaatan kayu sebagai bahan bakar industri dan kebutuhan masyarakat.
Lokasi lain yang menjadi fokus pembersihan meliputi DAS Garoga di Sumatera Utara, Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang, hingga penanganan administratif tumpukan kayu di Bendungan Krueng Keuruto, Aceh Utara, guna memastikan kepastian hukum lokasi penimbunan.
Fasilitasi Lahan untuk Hunian Tetap
Selain urusan kayu, Kemenhut menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi penyediaan lahan di kawasan hutan.
Wamenhut menjelaskan dua mekanisme utama, yaitu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pembangunan hunian sementara (Huntara). Dan, Pelepasan Kawasan Hutan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap).
“Hingga saat ini kami menunggu usulan dari BNPB atau Pemerintah Daerah terkait lokasi yang dibutuhkan. Kami juga telah menerima permohonan dari Menteri Pekerjaan Umum untuk pembangunan sabodam, penyediaan air baku, serta penanganan jalan dan jembatan yang akan segera kami proses sesuai aturan,” tambahnya.
Melalui Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2025 ini, Kementerian Kehutanan berupaya memastikan bahwa hambatan administratif tidak akan memperlambat pemulihan hidup masyarakat di wilayah terdampak bencana.
