BANDA ACEH, ForestEarth.id – Kematian seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di area perkebunan warga Desa Karang Ampar, Aceh Tengah, kini resmi memasuki ranah hukum.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah melaporkan insiden ini ke Polres Aceh Tengah untuk menyelidiki adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pemasangan kawat listrik bertegangan tinggi.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah warga melaporkan adanya bangkai gajah pada Sabtu (21/2/2026). Saat tim gabungan tiba di lokasi, kondisi gajah betina berusia sekitar 20 tahun tersebut sangat memprihatinkan, di mana belalai gajah ditemukan masih melekat pada kawat yang dialiri listrik tegangan tinggi.
Gajah diduga telah mati satu hari sebelum ditemukan. Hasil nekropsi (bedah bangkai) menunjukkan luka bakar serius pada bagian belalai, yang memperkuat diagnosa awal bahwa kematian disebabkan oleh sengatan listrik.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menegaskan bahwa penggunaan jerat listrik di area perkebunan adalah praktik berbahaya yang tidak hanya mengancam satwa, tetapi juga nyawa manusia.
“Kami mengingatkan pemasangan kawat dengan arus listrik tegangan tinggi berisiko, tidak hanya membahayakan satwa liar, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa sendiri,” tegas Ujang di Banda Aceh, seperti dilansir dari Antara, Kamis (26/2/2026).
Status Kritis Gajah Sumatra
Gajah sumatra saat ini menyandang status Terancam Kritis (Critically Endangered) dalam daftar merah IUCN. Artinya, setiap satu nyawa yang hilang membawa spesies endemik Pulau Sumatra ini selangkah lebih dekat menuju kepunahan di alam liar.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak merusak hutan yang menjadi rumah bagi satwa. Berhenti memasang jerat, racun, atau pagar listrik yang mematikan.
“Segala bentuk tindakan melukai atau memperniagakan satwa dilindungi dapat dijatuhi sanksi pidana berat,” imbaunya.
Saat ini, sampel organ vital gajah telah dibawa ke laboratorium untuk memperkuat hasil diagnosa, sementara bangkai gajah telah dikuburkan di sekitar lokasi kejadian.