JAKARTA, ForestEarth.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dalam membenahi sektor ekstraksi sumber daya alam.
Dilansir dari Antara, Jumat (27/2/2026), hingga saat ini pemerintah resmi membekukan 80 perizinan lingkungan perusahaan pertambangan batu bara dan nikel sebagai hasil evaluasi intensif.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari audit besar-besaran terhadap 1.358 unit ekstraksi di seluruh Indonesia.
“Sampai hari ini baru selesai (evaluasi) 250 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 unit izin lingkungannya kami bekukan,” ujar Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu kemarin.
Fokus pada 14 Provinsi Kritis
Evaluasi ini tidak dilakukan secara acak, melainkan difokuskan pada 14 provinsi kritis yang memiliki aktivitas pertambangan skala besar. Salah satu indikator utama dalam penilaian ini adalah kontribusi perusahaan terhadap bencana ekologis, seperti banjir di wilayah sekitar tambang.
Proses penindakan dilakukan melalui tahapan yang sistematis, yaitu analisis data dengan melakukan evaluasi dokumen dan citra lapangan.
Kemudian berita acara, melakukan pemanggilan penanggung jawab perusahaan untuk klarifikasi temuan. Serta pendekatan hukum dengan penerapan sanksi administratif, paksaan pemerintah untuk audit lingkungan, hingga gugatan perdata.
Efek Jera dan Penerimaan Negara
Langkah tegas ini diprediksi tidak hanya akan memperbaiki kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan dampak signifikan pada kas negara. Hanif menyebutkan potensi penerimaan negara dari ketidaktaatan perusahaan ini bisa mencapai angka yang fantastis.
“Mungkin hampir Rp5-6 triliun akan kita peroleh dari ketidaktaatan ini. Namun, ini bukan soal uang semata. Kami ingin menciptakan deterrent effect (efek jera) yang menggema agar perusahaan lain lebih berhati-hati dan taat aturan,” tegas Hanif.
Saat ini, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tengah mengawal 30 kasus yang sudah masuk ke ranah pengadilan. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri ekstraktif untuk memastikan operasional mereka sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
