AMBON, ForestEarth.id – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan di pintu masuk Maluku. Petugas Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan seekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) asal Papua yang ditemukan tanpa pemilik di atas KM Leuser, Selasa (3/3/2026).
Penemuan satwa eksotis ini terjadi saat petugas melakukan patroli rutin di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Burung tersebut ditemukan tersembunyi di area Dek 4 bagian belakang kapal.
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Cardolin Ch Latuputty, menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan, tidak ada satu pun penumpang yang mengaku sebagai pemilik burung tersebut.
“Kami menemukan burung ini di Dek 4. Karena tidak ada yang mengakui, petugas langsung mengambil langkah preventif dengan mengamankan satwa tersebut dan memberikan penyadartahuan kepada penumpang di sekitar lokasi mengenai larangan perdagangan satwa ilegal,” ujar Cardolin, seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/3/2026).
Tahap Rehabilitasi Sebelum Kembali ke Alam
Saat ini, Nuri Kepala Hitam tersebut telah dievakuasi ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku. Di sana, burung tersebut akan menjalani rangkaian observasi kesehatan dan rehabilitasi untuk memulihkan sifat alaminya sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di tanah Papua.
Peringatan Keras: Penjara 5 Tahun Menanti
BKSDA Maluku menegaskan bahwa praktik membawa atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi adalah tindak pidana serius. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, pelaku penyelundupan satwa dilindungi terancam pidana penjarap aling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama pengguna jasa transportasi laut, untuk memahami aturan konservasi. Jangan memaksakan membawa satwa dari satu daerah ke daerah lain tanpa dokumen resmi,” tegas pihak BKSDA.
Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi strategis lainnya akan terus diperketat melalui sinergi antarinstansi guna menekan angka perdagangan ilegal yang mengancam keberlanjutan ekosistem di wilayah kepulauan.