MEDAN, ForestEarth.id – Sebanyak 4 orang tewas akibat tertimbun gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang longsor pada Minggu, 8 Maret 2026 Pukul 14.30. Peristiwa ini menjadi perhatian serius oleh KLH/BPLH yang kini sedang melakukan penyidikan menyeluruh atas peristiwa mematikan tersebut. Penegakan hukum tegas juga dilakukan untuk memastikan persoalan sampah ibu kota bisa diselesaikan segera.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/3/2026), disebutkan, 4 korban tewas itu yakni Enda Widayanti (P) 25 tahun, Sumini (P) 60 tahun, Dedi Sutrisno (L) 22 tahun, dan Iwan Supriyatin (L) 40 tahun. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.
Dikatakannya, Bantar Gebang adalah fenomena gunung es kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif. “Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor.
Sejarah kelam TPST Bantar Gebang mencatat rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang.
Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.
Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga. Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Sebanyak 1200 ton sampah/hari dari 21 kecamatan di Kota Medan ditampung di TPA Terjun.
Potret TPA Terjun di Medan Marelan
Di Kota Medan, sampah juga menggunung di Kecamatan Medan Marelan. Tepatnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun. Sampah menjadi potret persoalan pengelolaan sampah sekaligus sumber penghidupan bagi ratusan pemulung di Kota Medan. Setiap hari, puluhan truk sampah datang dan pergi membawa limbah dari berbagai wilayah kota, sementara para pemulung mencari barang bernilai ekonomi di antara tumpukan sampah.
Salah seorang pemulung, Parsiah (65), telah bekerja memulung sejak 1989. Ia mengaku kondisi ekonomi pemulung semakin sulit karena harga barang bekas tidak lagi setinggi dulu. “Dulu barang banyak. Kalau sama (saat) ini, jauh kali. Dulu plastik dihargai Rp500 per kilogram. Dulu harga segitu nilainya masih besar,” katanya.
Saat ini, meski sampah semakin banyak, barang yang bisa dijual justru semakin sedikit dan harga rongsokan semakin murah. Parsiah tetap bertahan memulung karena tidak memiliki pilihan pekerjaan lain. “Namanya rejeki, ya kan, Pak? Rejeki satu, kondisi kita, badan kita. Kalau kita lagi fit, barang banyak, ya lumayan. Kalau barangnya nggak ada, ya seret juga,” ujarnya.
TPA Terjun sendiri menjadi tempat pembuangan sampah dari seluruh wilayah Kota Medan. Kepala Tim Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Azman, menjelaskan lokasi tersebut telah beroperasi sejak 1993 dan menampung sampah dari seluruh kecamatan di kota itu.
“Kondisi TPA Terjun ini pertama kali disini ada tahun 1993, mulai diresmikan dibuka untuk penampungan sampah Kota Medan. Jadi saat ini kondisi TPA Terjun ini menampung sampah yang terdiri daripada 21 kecamatan yang melakukan pembuangan di lokasi TPA Terjun,” jelasnya.
Menurut Azman, setiap hari sekitar 1.200 ton sampah masuk ke TPA Terjun melalui sekitar 200 truk pengangkut. Kondisi ini membuat kapasitas tempat pembuangan tersebut semakin terbatas sehingga perlu penambahan lahan serta penerapan teknologi pengolahan sampah agar tidak hanya ditumpuk. “Untuk timbulan sampah yang masuk, yang ditimbang, yang diangkut daripada truk-truk pengangkut sampah ini, sampah kita itu lebih kurang mencapai di angka 1.200 ton, lebih kurang per harinya yang masuk,” jelas Azman.
Selain TPA Terjun, persoalan sampah juga terlihat di Danau Siombak yang kerap dipenuhi sampah kiriman dari Sungai Bedera. Camat Medan Marelan, Zulkifli Syahputra Pulungan, menginisiasi aksi bersih melalui program “Main ke Danau Siombak” untuk mengurangi sampah yang mencemari kawasan tersebut.
“Jadi, TPA yang ada di Medan Marelan ini, seperti yang saya bilang, ini merupakan ikon unik salah satu ikon unik dari kecamatan Medan Marelan selain Danau Siombak yaitu tempat pembuangan akhir sampah sekota Medan,” katanya.