DELI SERDANG, ForestEarth.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera terus bergerak cepat membongkar gurita perdagangan satwa liar di wilayah utara Sumatera.
Tersangka MF, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan, kini tengah didalami keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan internasional yang kerap menyasar negara tetangga, Thailand.
Kasus ini telah memasuki babak baru setelah MF beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera menjalani proses persidangan.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai jalur distribusi yang digunakan tersangka. Satwa-satwa langka tersebut rencananya akan dibawa dari Deli Serdang menuju Bireuen, Aceh, sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri.
“Ini mengindikasikan bahwa MF bukan sekadar pedagang kecil, melainkan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara dengan tujuan akhir Thailand,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2026).
Penyidik Gakkum kini tengah memburu benang merah antara MF dengan kasus besar lainnya. Fokus utama saat ini adalah mendalami apakah MF memiliki koneksi dengan penyelundupan ratusan satwa liar yang berhasil digagalkan oleh Gakkum dan Bea Cukai di Langsa, Aceh, pada Februari lalu.
“Kami sedang melihat pola dan koneksi tersangka MF dengan pengungkapan besar di Langsa tempo hari. Pola rute dan jenis satwanya menunjukkan kemiripan,” tambah Hari.
Penangkapan MF berawal dari laporan warga mengenai transaksi mencurigakan di Deli Serdang pada 14 Januari lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh ekor burung langka dengan kategori dilindungi yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap, di antaranya 3 ekor Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera). 1 ekor Kakaktua Raja (Probosciger aterrimus). 1 ekor Kakaktua Molucan (Cacatua moluccensis), dan 2 ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus).
Selain satwa, petugas juga menyita empat buah sangkar dan satu telepon genggam yang diduga berisi catatan transaksi dan jaringan komunikasi pelaku.
Ancaman Hukuman Berat
Negara tidak main-main dalam melindungi kekayaan hayati Nusantara. Atas perbuatannya, MF kini terancam hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan regulasi perlindungan satwa terbaru, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri gelap satwa liar bahwa pengawasan di pintu-pintu keluar wilayah Sumatera kini diperketat secara berlapis.