JAKARTA, ForestEarth.id – Di tengah peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-43, Pemerintah menegaskan langkah besar dalam melindungi satwa liar yang terancam punah.
Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) khusus untuk menyelamatkan populasi dan habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) serta Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis).
Kebijakan ini menjadi instrumen “perintah langsung” dari kepala negara untuk menyatukan gerak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjaga wilayah jelajah gajah yang kini mulai tergerus oleh aktivitas manusia.
Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, menjelaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah habitat gajah yang terfragmentasi.
Banyak jalur jelajah gajah kini berada di luar kawasan konservasi, masuk ke area perkebunan sawit, lahan pertambangan, hingga pemukiman warga.
“Gajah tidak hanya tinggal di hutan lindung, mereka masuk ke wilayah IUP perkebunan sawit dan pertambangan. Melalui Inpres ini, kita akan dorong kerja sama untuk membangun koridor habitat di dalam area tersebut. Kita ingin memastikan pemegang izin memiliki komitmen menjaga koridor satwa di wilayah kegiatannya,” ujar Rohmat usai upacara Hari Bakti Rimbawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Urgensi Inpres ini didasarkan pada data yang mengkhawatirkan. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah kantong habitat gajah menyusut tajam dalam beberapa dekade terakhir.
Dari 42 kantong habitat yang tercatat sebelumnya, kini hanya tersisa 21 wilayah. Kondisi ini membuat gajah terisolasi dalam kantong-kantong kecil, yang memicu penurunan kualitas populasi dan meningkatkan risiko konflik dengan manusia.
Melalui Inpres tersebut, kementerian dan lembaga terkait akan diinstruksikan untuk mendukung Kementerian Kehutanan dalam membangun koridor, memungkinkan gajah bergerak aman antar kantong habitat guna mencegah fragmentasi.
Kemudian, area preservasi. Menjamin ketersediaan pakan dan ruang aman di lahan-lahan Areal Penggunaan Lain (APL). Serta mitigasi konflik, menyelaraskan izin pertambangan dan perkebunan dengan jalur migrasi satwa dilindungi.
Langkah ini diharapkan menjadi jawaban atas kebuntuan koordinasi yang selama ini sering terjadi antara pengembang industri dengan otoritas konservasi, sehingga gajah Sumatera dan Kalimantan dapat terus bertahan dari ancaman kepunahan.