Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, Ph.D., mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa estimasi kerugian akibat bencana mencapai lebih dari Rp20 triliun, sementara biaya perbaikan diprediksi menelan dana hingga Rp30 triliun.

Konservasi Indonesia Tak Akan Berhasil Jika Budaya Diabaikan

Onrizal, PhD

Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara; Cendekia Kreatif Indonesia; Green Justice Indonesia

onrizal@usu.ac.id

Konservasi sering dibayangkan sebagai upaya memisahkan manusia dari alam. Padahal, dalam banyak kasus, biodiversitas justru bertahan bersama komunitas, pengetahuan lokal, dan budaya yang hidup di dalam lanskap tersebut.

Selama ini, konservasi di Indonesia terlalu sering dibayangkan sebagai urusan membatasi manusia dari alam. Hutan harus dipagari, pesisir harus ditertibkan, kawasan lindung harus steril dari aktivitas warga. Dalam logika ini, manusia lokal kerap hadir sebagai masalah: perambah, pengganggu, atau paling jauh “penerima manfaat” dari kebijakan yang dirancang dari luar. Pandangan semacam itu mungkin tampak modern, tetapi justru terlalu sempit.

Sebuah artikel review di Nature Ecology & Evolution mengingatkan bahwa di banyak tempat, terutama di kawasan tropis, biodiversitas tidak hanya bertahan meskipun ada budaya manusia, melainkan sering kali bertahan justru bersama budaya yang hidup di dalamnya. Artikel karya Carolina Levis dan rekan-rekannya itu menelaah literatur ilmiah untuk melihat hubungan antara biodiversitas, keragaman ekosistem, dan keragaman budaya, dengan fokus pada dataran rendah tropis Amerika Selatan. Kesimpulannya jelas: ada jaringan interaksi dan timbal balik antara alam dan komunitas manusia—khususnya masyarakat adat dan komunitas lokal—yang menghasilkan manfaat bagi ekosistem sekaligus bagi masyarakat.

Ini bukan romantisisme. Ini adalah koreksi terhadap bias lama dalam ilmu dan kebijakan konservasi yang terlalu lama memperlakukan manusia lokal seolah-olah selalu identik dengan tekanan ekologis. Bagi Indonesia, pesan ini sangat relevan. Negeri ini bukan hanya kaya spesies dan ekosistem, tetapi juga kaya sistem pengetahuan, bahasa, aturan adat, dan praktik pengelolaan ruang yang berkembang selama generasi.

Masalahnya, kebijakan kita belum sepenuhnya bergerak dengan logika itu. Kita masih terlalu sering menempatkan masyarakat di pinggir konservasi: diajak setelah proyek jadi, diminta mendukung setelah peta selesai, atau diberi peran simbolik tanpa kuasa nyata. Akibatnya, konservasi mudah berubah menjadi proyek administratif, bukan tata kelola hidup yang berakar pada masyarakat.

Padahal, fondasi hukumnya sebenarnya sudah ada. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan lagi hutan negara. Secara normatif, ini perubahan besar: negara seharusnya tidak lagi memosisikan seluruh ruang bernilai ekologis tinggi seolah-olah kosong dari hak, sejarah, dan kelembagaan lokal.

Namun secara praktik, laju pengakuan masih jauh dari memadai. Wilayah adat yang telah dipetakan jauh lebih besar daripada wilayah yang telah memperoleh pengakuan formal, dan penetapan hutan adat masih tertinggal dari potensi yang sesungguhnya. Jurang antara pengakuan normatif dan pengakuan operasional itu menunjukkan bahwa konservasi kita masih lebih nyaman berbicara tentang kawasan daripada tentang pemegang pengetahuan dan hak atas kawasan tersebut.

Karena itu, inti pelajaran dari artikel di Nature Ecology & Evolution tersebut sederhana tetapi mengguncang: konservasi tidak boleh hanya menghitung pohon, karbon, atau tutupan lahan. Konservasi juga harus menghitung apakah sistem sosial yang menjaga lanskap itu ikut hidup atau justru dilumpuhkan. Dalam banyak kasus, ketika budaya lokal melemah, pengetahuan ekologis ikut hilang. Ketika hak tenurial kabur, insentif menjaga alam ikut menurun. Ketika komunitas diperlakukan sekadar objek, konservasi kehilangan penjaga hariannya.

Pelajaran ini penting untuk agenda Indonesia hari ini, terutama di wilayah hutan, gambut, pulau kecil, dan mangrove. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini penting karena menegaskan mangrove sebagai bagian dari jaringan konservasi sumber daya alam dan memberi kerangka perlindungan serta pengelolaan. Tetapi regulasi saja tidak cukup. Jika implementasinya terlalu teknokratis—sekadar inventarisasi, zonasi, rehabilitasi, dan pengendalian—tanpa memberi tempat yang kuat bagi masyarakat pesisir, nelayan, perempuan pengolah hasil pesisir, dan komunitas adat, maka kita hanya akan menghasilkan konservasi yang rapi di atas kertas namun rapuh di lapangan.

Di sinilah Indonesia perlu berani mengubah arah. Pertama, pengakuan masyarakat adat dan komunitas lokal harus diperlakukan sebagai infrastruktur konservasi, bukan isu sampingan. Kita terlalu lama memisahkan kebijakan sosial dari kebijakan ekologis, seolah-olah hak tenurial adalah urusan politik, sedangkan konservasi adalah urusan teknis. Padahal keduanya satu paket.

Kedua, ukuran keberhasilan konservasi harus diperluas. Selama ini kita terlalu terpaku pada indikator biofisik: berapa hektare direhabilitasi, berapa bibit ditanam, berapa luas kawasan ditetapkan. Semua itu penting, tetapi tidak cukup. Kita juga perlu menilai apakah kelembagaan lokal menguat, konflik menurun, pengetahuan lintas generasi bertahan, dan masyarakat punya insentif nyata untuk menjaga ekosistem.

Ketiga, kebijakan konservasi perlu bergerak dari pola “melibatkan masyarakat” ke pola berbagi kewenangan dengan masyarakat. Frasa pelibatan sering terdengar bagus, tetapi dalam praktiknya bisa sangat dangkal. Masyarakat hadir di forum, memberi masukan, lalu keputusan tetap ditentukan sepenuhnya dari atas. Itu bukan ko-pengelolaan. Itu konsultasi yang dipoles.

Keempat, dunia konservasi Indonesia harus berhenti memakai dikotomi palsu antara manusia dan alam. Tidak semua intervensi manusia baik. Tidak semua praktik lokal otomatis lestari. Tetapi sama kelirunya jika kita berangkat dari prasangka bahwa konservasi terbaik adalah konservasi yang makin sedikit manusianya. Dalam konteks tertentu, justru hilangnya komunitas, bahasa, aturan adat, dan pengetahuan lokal bisa menjadi awal kemunduran ekologis.

Itulah sebabnya artikel ini penting dibaca di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa alam bukan hanya bentang fisik, tetapi juga bentang relasi. Hutan bukan sekadar kumpulan tegakan. Mangrove bukan hanya stok karbon biru. Lanskap hidup karena ada hubungan antara spesies, ruang, memori, aturan, dan manusia yang merawatnya. Jika konservasi ingin berhasil dalam jangka panjang, maka yang harus diselamatkan bukan hanya ekosistemnya, tetapi juga kebudayaan yang memungkinkan ekosistem itu tetap hidup.

Indonesia tidak kekurangan regulasi konservasi. Yang masih kurang adalah keberanian untuk mengakui bahwa masyarakat, budaya, dan hak atas ruang merupakan bagian dari infrastruktur utama penjagaan biodiversitas.

Catatan sumber utama: Levis et al. (2024), Nature Ecology & Evolution, serta rujukan kebijakan Indonesia yang relevan.

Leave A Comment