Transisi Energi Jangan Berubah Jadi Transisi Deforestasi

Transisi energi sedang membuat nikel, kobalt, tembaga, dan bauksit terasa seperti “emas baru”. Indonesia—dengan cadangan nikel laterit dan agenda hilirisasi—berada di pusat pusaran itu. Namun ada jebakan besar: kita bisa berhasil membangun industri baterai, tetapi gagal menjaga hutan, pesisir, dan target iklim kita sendiri.

Di banyak wilayah penghasil nikel, bukaan lahan terjadi di hulu DAS pendek yang langsung bermuara ke teluk dan pesisir. Tanah terbuka dan limpasan sedimen bukan hanya soal lanskap yang berubah, tetapi juga kualitas air, perikanan, dan kesehatan ekosistem pesisir. Jika transisi energi memindahkan emisi dari knalpot ke hutan tropis, kita sedang menukar masalah—bukan menyelesaikannya.

Tiga temuan ilmiah terbaru seharusnya menjadi alarm kebijakan. Pertama, emisi karbon biomassa akibat pembukaan vegetasi untuk tambang nikel sering luput dari perhitungan—baik dalam pelaporan keberlanjutan perusahaan maupun dalam keputusan rantai pasok mineral.

Kedua, inventaris global menunjukkan deforestasi akibat tambang selama ini diremehkan, termasuk karena banyak aktivitas tidak tercatat. Ketiga, kini tersedia dataset klasifikasi penggunaan lahan di lebih dari 80.000 lokasi tambang yang memungkinkan audit jejak tambang secara lebih konsisten lintas negara.

Mengapa ini penting untuk Indonesia? Karena komitmen FOLU Net Sink 2030 mengandaikan sektor kehutanan dan lahan menjadi penyerap bersih emisi pada 2030. Bila ekspansi tambang mendorong deforestasi dan emisi biomassa yang “tak terlihat”, maka kita menggerogoti fondasi target itu dari dalam—sementara dunia justru menuntut mineral transisi yang benar‑benar rendah emisi, bukan sekadar “label hijau”.

Kuncinya bukan menolak tambang, melainkan mengubah tata kelolanya agar sejalan dengan iklim dan biodiversitas.

Ada lima langkah yang bisa segera ditempuh, tanpa menunggu teknologi ajaib. Pertama, wajibkan penghitungan emisi biomassa akibat pembukaan vegetasi sebagai komponen standar AMDAL dan inventaris emisi pertambangan—dengan metodologi yang dapat diaudit publik.

Jika emisi awal tidak dihitung, maka klaim “dekarbonisasi” pada produk hilir (misalnya baterai) berdiri di atas angka yang timpang.

Kedua, bangun registri nasional “jejak tambang” yang terbuka: batas konsesi, bukaan lahan, perubahan tutupan, potensi sedimentasi, serta status reklamasi. Transparansi juga mengurangi ruang bagi tambang tak berizin yang selama ini sulit ditangkap karena datanya tercecer.

Ketiga, tetapkan no‑go zones berbasis “karbon yang hilang permanen” (misalnya pada gambut dan mangrove tertentu) serta kantong biodiversitas kunci. Ada bentang alam yang kerugiannya tidak bisa ditebus oleh reklamasi, apa pun teknologinya.

Standar ini harus tegas: bukan hanya “zona lindung” di atas kertas, tetapi filter nyata sebelum izin terbit.

Keempat, perkuat jaminan reklamasi dan pascatambang agar berbasis kinerja, bukan sekadar formalitas setoran. Indikatornya harus jelas (stabilitas lereng, pemulihan vegetasi, kualitas air, dan keselamatan), dengan penalti dan insentif yang membuat perusahaan memilih pencegahan kerusakan sejak awal—bukan perbaikan kosmetik di akhir.

Kelima, dorong pengawasan independen dan transparansi rantai pasok. Pemerintah daerah, kampus, dan masyarakat sekitar tambang perlu akses data yang sama untuk memverifikasi kepatuhan. Di sisi lain, pembeli global perlu menuntut ketertelusuran yang tidak berhenti pada dokumen, tetapi juga pada bukti spasial yang bisa diverifikasi.

Indonesia bisa menjadi pemasok mineral transisi yang kompetitif sekaligus kredibel, tetapi hanya jika kita berhenti menganggap kerusakan hutan sebagai “biaya samping”. Transisi energi tidak boleh berubah menjadi transisi deforestasi—karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi industri, melainkan daya dukung negeri ini.

Penulis: Onrizal, PhD | Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara | onrizal@usu.ac.id

Leave A Comment