Kayu ilegal, alat berat, dan hutan yang dijarah. Negara mulai membongkar jejaring kejahatan kehutanan di balik banjir Sumatera Utara.

Buntut Banjir Besar Sumatera, KLH Sanksi 67 Perusahaan: Gugatan Perdata di Sumut Tembus Rp4,9 Triliun!

JAKARTA, ForestEarth.id Pemerintah mengambil langkah ekstrem terhadap korporasi yang dinilai menjadi biang kerok bencana banjir di Sumatera. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dilansir dari Antara, Selasa (7/4/2026), langkah tegas ini diambil setelah tim KLH melakukan verifikasi mendalam terhadap 175 perusahaan sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pemegang izin kehutanan yang terindikasi membuka lahan seluas 1,8 juta hektare.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa aktivitas pembukaan lahan yang ugal-ugalan menjadi faktor utama pemicu bencana hidrometeorologi (banjir dan longsor) yang melanda ketiga provinsi tersebut tahun lalu.

“Dari 175 perusahaan yang diverifikasi, 67 perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan. Sebanyak 22 unit usaha sudah menerima sanksi, sementara 45 lainnya dalam proses penerbitan,” tegas Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Tak hanya sanksi administratif, KLH juga menyeret enam perusahaan ke ranah pidana. Sementara itu, di sektor perdata, enam perusahaan di Sumatera Utara menghadapi gugatan raksasa dengan total nilai mencapai Rp4.947.238.454.610 (Rp4,9 triliun lebih).

Berdasarkan kajian cepat yang dilakukan KLH, ditemukan adanya ketidaksesuaian atau “kesenjangan” antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di lapangan. Hal inilah yang memperparah dampak bencana saat curah hujan tinggi melanda.

“Kami menemukan adanya gap yang memicu keparahan dampak bencana. Hasil kajian ini sudah kami serahkan kepada pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” imbuh Hanif.

Panduan Hunian Pasca-Bencana

Sebagai solusi jangka panjang, KLH juga telah menyusun arahan detail per spasial hingga tingkat kecamatan mengenai lokasi hunian tetap. Pemerintah memberikan panduan mengenai titik mana saja yang memiliki daya dukung lingkungan untuk pembangunan, serta lokasi rawan yang wajib dihindari dalam pembangunan hunian pasca-bencana.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya di kawasan hutan dan perkebunan.

Leave A Comment