MEDAN, ForestEarth.id – Seorang kurir online berinisial RA (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan satwa liar dilindungi berupa siamang (Symphalangus syndactylus) di Binjai, pada Selasa (21/7/2026).
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto pada Jumat (24/7/2026) malam disebutkan, RA ditangkap tim gabungan dari Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).
Bermula saat tim mendapat informasi adanya dugaan transaksi satwa dilindungi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Warkop Agam 2 di Kecamatan Binjai Utara.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapati seorang pria mengenakan jaket ojek online mencurigakan dan langsung didekati.
Pria itu membawa paket yang setelah diperiksa ternyata berisi siamang. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui siamang yang dimasukkan ke dalam keranjang roti, ditutup kardus dan diikat di bagian belakang sepeda motor diduga berusia satu tahun.
Dari penelusuran terhadap pengirim paket, petugas mengamankan RA di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Sementara seorang lainnya berinisial W berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan awal, RA bersama W diduga diperintahkan seseorang berinisial TH untuk mengantarkan paket tersebut dengan imbalan Rp500 ribu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumatera Utara, penyidik menetapkan RA sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami peran RA, sekaligus memburu W dan TH serta menelusuri asal-usul siamang, tujuan pengiriman, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat RA dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menambahkan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar.
Hari mengatakan, terhadap tersangka, tidak dilakukan penahanan. “Karena perannya kurir bukan sbg aktor utama jadi hasil gelar perkara dgn Korwas PPNS ga ditahan,” katanya.
Sementara itu, siamang yang diselamatkan kini menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif oleh dokter hewan dari Orangutan Information Centre (OIC) bersama BBKSDA Sumatera Utara sebelum menjalani proses rehabilitasi sesuai kondisinya.
Induknya Dibunuh
Pemerhati konservasi satwa liar Sumatera Utara, Panut Hadisiswoyo mengatakan, penangkapan pelaku merupakan langkah penting dalam upaya melindungi satwa liar Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.
Siamang merupakan satwa primata endemik Sumatera yang berstatus Terancam Punah (Endangered) dalam Daftar Merah IUCN dan termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Perdagangan, kepemilikan, maupun pemeliharaan siamang tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penangkapan ini, lanjut dia, menunjukkan aparat penegak hukum semakin serius dalam memberantas jaringan perdagangan satwa liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama menurunnya populasi satwa di alam.
“Setiap individu siamang yang diperdagangkan hampir selalu berasal dari hasil perburuan di habitat alaminya, yang sering kali disertai pembunuhan induknya untuk mengambil anak yang kemudian dijual sebagai satwa peliharaan,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi langkah cepat BBKSDA Sumatera Utara dan BBTNGL dalam mengungkap kasus ini. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memutus rantai perdagangan satwa liar yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga harus diperkuat melalui peningkatan pengawasan perdagangan daring, edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi, serta pelibatan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam menjaga habitat satwa liar.
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pembelian satwa liar dilindungi turut mendorong perburuan di alam. Selama masih ada permintaan, perburuan akan terus berlangsung dan mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies, termasuk siamang.
Dikatakannya forum konservasi juga mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok, perantara, hingga pembeli sehingga perdagangan satwa liar dapat diberantas secara menyeluruh.
Panut menegaskan, perlindungan satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Melaporkan aktivitas perdagangan satwa ilegal dan menolak memelihara satwa dilindungi merupakan kontribusi nyata dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia bagi generasi mendatang.

