MEDAN, ForestEarth.id – Majelis Tarjih PP Muhammadyah menegaskan pentingnya peran fikih dalam merespons isu-isu kontemporer yang tidak secara eksplisit dibahas dalam kitab-kitab klasik, termasuk persoalan transisi energi berkeadilan. Dua penulis buku Fikih Transisi Energi Berkeadilan, Niki Alma Febriana Fauzi dan Qaem Aulasyahied dari Majelis Tarjih PP Muhammadyah hadir dan berbagi pengalaman proses penulisan.
Dalam Lokakarya Fikih Transisi Energi Berkeadilan yang digelar Green Justice Indonesia bersama Al Washliyah, Sabtu (22/11/2025) itu Niki menjelaskan, Majelis Tarjih bukan hanya membahas fikih praktis yang sudah baku di masyarakat, tetapi juga mengkaji persoalan-persoalan baru yang muncul dalam perkembangan zaman.
Ia menyebutkan bahwa meski isu seperti transisi energi tidak ditemukan secara eksplisit dalam kitab-kitab klasik, nilai, spirit, dan prinsip dasarnya tetap dapat dirujuk. “Kita mencoba melihat isu-isu kontemporer kekinian dari perspektif Islam. Spirit dan prinsipnya terdapat dalam kitab-kitab klasik tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih sudah membuat buku fikih tematik sebagai respons terhadap persoalan sosial masyarakat, seperti Fikih Air, Fikih Agraria, Fikih Kebencanaan, Fikih Informasi, Fikih Perlindungan Anak, Fikih Difabel, serta Fikih Ketahanan Pangan. Saat ini, pihaknya juga tengah menyusun Fikih Lansia yang membahas problem yang sering dihadapi kelompok lanjut usia, termasuk persoalan pernikahan kembali hingga penempatan orang tua di panti jompo.
“Kelompok lansia juga sering menjumpai persoalan-persoalan khusus yang perlu dilihat dari perspektif Islam,” katanya.
Penyusunan buku-buku fikih tersebut dilakukan melalui proses bertahap dan tidak bersifat reaktif terhadap kebijakan pemerintah. Beberapa naskah bahkan sempat ditahan penerbitannya agar tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan internal terhadap kebijakan organisasi. “Buku ini disusun untuk jangka panjang, bukan untuk mengkritisi kebijakan tertentu,” jelasnya.
Niki juga menyoroti pemahaman masyarakat yang kerap memaknai fikih hanya sebatas halal-haram atau ibadah ritual, padahal secara historis fikih disusun sebagai respons ulama terhadap problem yang muncul di masa mereka. Ia mencontohkan fleksibilitas pemikiran Imam Syafi’i yang menyesuaikan pandangan hukum dengan konteks zaman dan wilayah yang berbeda.
“Warisan ulama sangat fleksibel dan memungkinkan kita menafsirkan fikih sesuai konteks hari ini,” katanya.
Terkait fikih transisi energi, Niki menjelaskan bahwa buku yang sedang disusun tidak hanya menjadi kompas sikap keagamaan, tetapi juga memuat pedoman praktis atau al-ahkam al-far’iyyah yang dapat menjadi panduan teknis masyarakat dalam beralih dari energi fosil menuju energi terbarukan. Langkah-langkah tersebut disusun secara bertahap agar mudah dipahami dan diterapkan hingga ke tingkat akar rumput.
Ia juga mendorong para ustaz dan mubalig untuk menyampaikan isu-isu kemasyarakatan dalam dakwah, termasuk kebencanaan dan transisi energi, agar masyarakat lebih memahami urgensi perubahan. “Ketika pesan ini disampaikan oleh ustaz yang dipercaya masyarakat, mereka akan lebih mudah menerimanya. Dakwah tidak hanya soal salat dan puasa, tetapi juga bagaimana menjaga lingkungan dan menyelamatkan bumi,” katanya.
Penulis buku Fikih Transisi Energi Berkeadilan lainnya, Qaem Aulassyahied berharap lokakarya ini dapat memberikan inspirasi dan pertimbangan bagi para ulama dan ustaz Al Washliyah untuk turut berperan menghasilkan karya terkait transisi energi dari perspektif Islam sesuai manhaj keagamaan organisasi.
“Transisi energi penting dilihat dari sisi keislaman karena energi merupakan isu global sekaligus krisis yang juga terjadi di Indonesia. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin dan shalihun likulli zaman wa makan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan panduan kepada umat dalam merespons problem tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, Islam adalah ajaran yang lengkap, memiliki perangkat nilai dasar moral-etis, prinsip-prinsip umum, serta panduan praktis yang dapat diolah menjadi rujukan fikih untuk menghadapi krisis energi. Dengan demikian, umat Islam dapat turut berperan mengatasinya melalui perspektif keagamaan yang benar.
“Dalam penyusunan buku ini, nilai-nilai tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk panduan fikih agar dapat menjadi pedoman praktis. Dengan begitu, baik kelompok muda maupun tua dalam masyarakat dapat berkontribusi secara harmonis dalam upaya transisi energi,” katanya.
Kepala Divisi Program Muslims for Shared Action on Climate Impacts (Mosaic) Indonesia, Aldi Permana dalam kesempatan itu menjelaskan, penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam proses transisi energi, terutama di tingkat desa, agar manfaat pembangunan energi terbarukan benar-benar dirasakan oleh warga.
Dijelaskannya, Presiden baru saja memberikan pernyataan bahwa Indonesia akan mendukung penerapan 100 gigawatt energi surya (solarisasi), yang kemungkinan 80 persen akan berada di desa-desa. “Kami sendiri dari Mosaik sudah menjalankan satu program yang bernama Sedekah Energi, dan program ini dapat menjadi salah satu entry point untuk mengoperasionalisasi dan mendorong transisi energi di negara kita,” katanya.
Tantangannya, di Indonesia energi merupakan sektor yang sangat kompleks tapi kerja-kerja penyadaran harus dilakukan bahwa aspek keadilan dalam transisi energi ini sangat penting tapi sering dilupakan. Sehingga pihaknya mengajak masyarakat, terutama umat Islam, untuk memiliki perspektif keadilan sehingga transisi energi.
“Sehingga bisa menyuarakan aspek keadilan transisi energi apakah itu di daerah ataupun di pemerintah pusat dan juga pemangku-pemangku lain,” katanya.
Nantinya ketika proyek transisi energi atau proyek renewable energy itu diimplementasikan, aspirasi masyarakat tidak hanya menjadi dokumen pelengkap. Tetapi juag menjadi pertimbangan utama untuk melihat bagaimana respon masyarakat, ada mitigasi dan adaptasi dari cara mereka hidup dan mencari mata pencaharian.
Lokakarya Fikih Transisi Energi Berkeadilan berjalan interaktif. Banyak peserta yang memberikan respon. Tikwan Raya Siregar menilai, fikih di satu tempat dengan fikih di tempat lain bisa saja berbeda. Ada adaptasi terhadap lingkungan, ada adaptasi terhadap masalah yang dihadapi. Dan fikih itu sebenarnya merespons masalah yang dihadapi.
“Oleh karena itu, sepemahaman saya, fikih itu merespons masalah yang terjadi, dan bisa juga nantinya mengoreksi apabila ada sesuatu masalah yang muncul. Artinya, ada fungsi pemandu dan kemudian fungsi koreksi,” katanya.
Sementara itu, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Fahrur Rozi melihat transisi energi dari sisi regulasi. Menurutnya, dilihat dari aspek regulasi sebenarnya sudah terlalu banyak, sudah 20 tahun dibahas tetapi sampai hari ini tidak jelas. “Makanya akhirnya saya berpikir: negara posisinya seperti apa,” ujarnya.



