DELI SERDANG, ForestEarth.id – Di sebuah sudut apartemen mewah di kawasan Thane, dekat hiruk-pikuk Kota Mumbai, Maharashtra, India, takdir seorang bayi primata nyaris terkunci dalam jeruji kelam perdagangan satwa liar internasional.
Tanggal 12 November 2024, otoritas setempat menggerebek tempat tersebut dan menemukan pemandangan yang menyayat hati, seekor bayi orangutan Sumatra (Pongo abelii) jantan yang saat itu diperkirakan baru berusia 18 hingga 20 bulan, disekap jauh dari habitat aslinya di belantara nusantara.
Jauh dari rimbunnya pohon-pohon tropis dan kehangatan induknya, bayi malang yang kemudian diberi nama “Rocky” ini harus menjalani hari-hari pertamanya sebagai komoditas ilegal yang diperjualbelikan melintasi batas negara.
Penyelamatan tersebut menjadi titik balik bagi hidup Rocky. Ia langsung dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis intensif di Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre (GZRRC) di Vantara, Jamnagar, Gujarat, India.
Namun, cobaan berat kembali menguji ketahanan fisik satwa kecil ini. Selama masa pemulihan, Rocky sempat mengalami gangguan kesehatan serius berupa bronkopneumonia atau infeksi saluran pernapasan.
Berkat dedikasi tinggi serta penanganan medis profesional dari tim GZRRC, perlahan tapi pasti kondisi kesehatannya berangsur membaik hingga akhirnya dinyatakan cukup kuat dan memenuhi syarat medis untuk menempuh perjalanan udara yang panjang kembali ke tanah airnya.
Sebelum kepulangan bersejarah ini direalisasikan, serangkaian protokol kesehatan yang sangat ketat diterapkan. Otoritas terkait bersama tim medis GZRRC melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh serta uji laboratorium berulang kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir pada akhir Agustus 2026, Rocky dipastikan berada dalam kondisi fisik yang prima, memenuhi kriteria fit to travel, dan yang paling penting, dinyatakan negatif dari penyakit menular berbahaya seperti tuberkulosis (TBC) serta Hepatitis A dan B.
Misi repatriasi lintas benua ini dapat terwujud berkat sinergi luar biasa dan koordinasi tingkat tinggi antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mumbai.
Dukungan penuh juga mengalir dari Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), serta GZRRC. Tidak ketinggalan, dua lembaga mitra konservasi dalam negeri, yaitu Fauna Land Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP), turut mengambil peran penting dalam mengawal proses pemulangan hingga Rocky mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa keberhasilan memulangkan Rocky merupakan manifestasi nyata dari komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan hayati nusantara dari cengkeraman sindikat kejahatan transnasional.
“Pemulangan orangutan Sumatera ini bukan sekadar mengembalikan satu individu satwa ke Tanah Air, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memastikan setiap satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal mendapatkan kesempatan untuk pulih dan, apabila memenuhi persyaratan, kembali ke habitat alaminya. Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah India, WCCB, GZRRC, KJRI Mumbai, Fauna Land Indonesia, COP, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama mewujudkan repatriasi ini. Kerja sama lintas negara seperti ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi keanekaragaman hayati,” ujar Menteri Kehutanan di Bandara Kualanamu, Senin (19/10/2026).
Setibanya di tanah air melalui Bandara Internasional Kualanamu, Rocky tidak langsung melenggang bebas. Ia disambut oleh tim dokter hewan dan petugas karantina yang langsung siaga melakukan pemeriksaan awal demi memastikan kondisi kesehatannya tetap stabil usai penerbangan internasional.
Asupan nutrisi berupa makanan dan minuman yang disesuaikan dengan kebutuhan medisnya pun langsung diberikan untuk memulihkan tenaganya. Setelah seluruh rangkaian administrasi dan masa karantina resmi rampung, Rocky akan segera diboyong menuju fasilitas rehabilitasi khusus.
Rumah baru bagi proses pemulihan jangka panjang Rocky adalah Sumatran Rescue Alliance (SRA) yang berlokasi di Desa Bukit Mas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di bawah pengelolaan COP.
Di fasilitas asri ini, Rocky akan mendapatkan perawatan intensif, pemantauan medis berkala, serta kurikulum rehabilitasi yang dirancang khusus sesuai dengan karakteristik fisik dan psikologisnya.
Tahapan ini memegang peranan yang sangat vital, di mana ia akan diajar dan dilatih kembali untuk mengembangkan insting liarnya, mulai dari cara memanjat pohon, mencari pakan alami di hutan, hingga belajar beradaptasi dengan lingkungan rimba yang sesungguhnya sebagai persiapan akhir menuju kemungkinan pelepasliaran di masa depan.
Kehadiran Rocky di SRA semakin menambah daftar panjang satwa yang mendapatkan kesempatan kedua untuk hidup layak. Saat ini, fasilitas tersebut menampung delapan individu orangutan dalam proses rehabilitasi, termasuk di antaranya empat individu hasil repatriasi dari Thailand pada penghujung tahun 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa kerja keras konservasi tidak berhenti pada detik-detik penyelamatan di luar negeri semata, melainkan berlanjut pada komitmen panjang merawat masa depan mereka.
Direktur Eksekutif COP, Daniek Hendarto, mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya atas kolaborasi lintas sektor yang solid demi kesuksesan misi mulia ini.
“Kami terus mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam konservasi orangutan, termasuk melalui penyelamatan, perawatan, dan rehabilitasi individu yang menjadi korban perdagangan ilegal. Kami berharap proses rehabilitasi orangutan ini berjalan dengan baik sehingga, apabila kondisi kesehatan, perilaku, dan persyaratan konservasinya terpenuhi, ia dapat dipersiapkan untuk kembali ke habitat alaminya,” ujar Daniek.
Kisah “Rocky” cerminan kecil dari potret besar ancaman nyata perdagangan ilegal satwa liar terhadap kelestarian ekosistem global. Namun, di balik suramnya rantai kejahatan tersebut, kepulangan Rocky menyalakan kembali secercah harapan besar.
Melalui kerja sama lintas negara, ketegasan penegakan hukum, serta dedikasi lembaga konservasi, Indonesia terus membuktikan bahwa setiap jiwa satwa liar yang terenggut haknya berhak mendapatkan kesempatan untuk kembali pulang, pulih, dan merajai kembali rumah sejati mereka di rimbunnya hutan tropis Sumatra.

