ForestEarth.id

  • Beranda
  • Bencana Alam
  • Iklim
  • Energi
  • Spesies
  • Inspirasi
  • Hukum Lingkungan
  • Opini

  • Beranda
  • Bencana Alam
  • Iklim
  • Energi
  • Spesies
  • Inspirasi
  • Hukum Lingkungan
  • Opini

Gallery Detail

  1. Home
  2. /
  3. Galleries
  4. /
  5. Speaking For Justice
Ketentuan Pasal 17 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

© 2026 ForestEarth.id - All Rights Reserved

ForestEarth.id hadir sejak tahun 2022 di Medan, Sumatera Utara, sebagai platform jurnalisme lingkungan untuk mengangkat isu-isu krusial yang selama ini terpinggirkan.

Jl. Bunga Terompet V No.25, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132 +6261 8047 1297 forest.earth.official@gmail.com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Stay In Touch