Ada 7 Satwa Dilindungi di Rumah Terbit Rencana Perangin-angin
LANGKAT, ForestEarth.id – Sebanyak tujuh ekor satwa dilindungi diamankan dari rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat usai penggerebekan oleh tim operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Januari 2022.
Adapun tujuh satwa dilindungi itu yakni: 1 orangutan sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan, 1 monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 jalak bali (Leucopsar rothschildi) 2 beo (Gracula religiosa). Ketujuh satwa dilindungi itu disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).
Tim dari BBKSDA Sumut menyita satwa-satwa dilindungi itu pada Selasa (25/1/2022). “Evakuasi ini didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat,” kata Pelaksana Tugas BBKSDA Sumut Irzal Azhar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan laporan itu, BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut. BBKSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan.
“Di lokasi itu tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Setelah dievakuasi, salah satunya orangutan sumatera, dititipkan di pusat karantina dan rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin di Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi hingga nantinya jika sudah siap bisa dilepasliarkan atau dikembalikan ke habitat aslinya.
Sementara untuk monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali, dan beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Dikatakannya, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi, Bupati nonaktif Terbit Rencana terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berbunyi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kemudian, Pasal 40 ayat 2 yang mengatur barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” ujarnya.
Leave a Comment