Terbit Rencana Perangin-angin Divonis 2 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Satwa Dilindungi
LANGKAT, ForestEarth.id – Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis 2 bulan penjara dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi di rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/8/2023).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana menyatakan Terbit secara sah bersalah melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp 50 juta apabila denda tersebut tidak diganti mendapat tambahan selama hukuman 1 bulan penjara,” ujarnya.
Ledis menjelaskan, pidana terhadap Terbit tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap putusan hakim, jaksa mengatakan pikir-pikir, senada dengan tanggapan pengacara Terbit, Anggun Rizal.
Diketahui dakwaan, Terbit Rencana memiliki satwa dilindungi sejak tahun 2019. Hewan tersebut ditempatkan di beberapa kandang yang terletak di pekarangan rumahnya di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam pemeliharaannya, Terbit menugaskan saksi Robin Pelita untuk merawat hewan tersebut. Terungkapnya kepemilikan satwa dilindungi Terbit terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit 25 Januari 2022.
Penggeledahan dilakukan lantaran Terbit terjerat kasus korupsi pemberian suap untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. Selanjutnya KPK berkoordinasi dengan petugas BBKSDA Sumut.
Tim BBKSDA Sumut yang mendatangi lokasi kemudian mengevakuasi sejumlah satwa dilindungi yakni seekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, dan seekor monyet hitam sulawesi.
Leave a Comment