Polda Sumut Tangkap Penjual 2 Orangutan yang Akan Diselundupkan ke Luar Negeri
MEDAN, ForestEarth.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pria yang akan menjual dua individu orangutan. Pelaku disebut sebagai bagian jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi.
kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, orang itu ditangkap pada Rabu (27/9/2023) dini hari. Hadi belum menjelaskan identitas pelaku yang ditangkap.
“Dua orangutan jantan dan betina. Usianya diperkirakan lima bulan. Berhasil diamankan dari pelaku,” kata Hadi, Jumat (29/9/2023).
Dikatakannya, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. Sementara untuk barang bukti dua orangutan itu sudah dititip dan dirawat di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).
Leave a Comment