Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Penjualan 2 Orangutan Sumatera
MEDAN, ForestEarth.id – Polisi telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus perdagangan dua individu orangutan. Tersangka baru ini adalah otak penjualan satwa dilindungi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (3/10/2023) mengatakan, tersangka kini berjumlah dua orang. Orang yang pertama kali ditetapkan tersangka adalah kurir berinisial R.
Ia ditangkap Rabu (27/9/2023) malam bersama barang bukti dua individu orangutan di dalam kandang di mobil.
Tersangka kedua merupakan otak pelaku berinisial RD alias Bolang di Langsa, Aceh. “Update penindakan Subdit Tipidter Krimsus Polda Sumut, hasil penyelidikan menangkap otak pelaku, RD alias Bolang,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan kasusnya terus didalami penyidik. Menurut Hadi, dua orangutan ini berasal dari Aceh, dibawa menggunakan minibus oleh kurir menuju Jakarta.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Orangutan ini diduga akan dibawa ke luar negeri. Diberitakan sebelumnya, Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, kedua orangutan dalam kondisi sehat.
Kedua orangutan bernama Jamie, diperkirakan berumur 2 tahun dan Joy, 1 tahun. Saat ini kedua satwa terancam punah itu direhabilitasi di Pusat Konservasi Orangutan Sumatera (PKOS) di Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Leave a Comment