Oknum PNS di Aceh Ditangkap Saat Akan Jual Kulit Harimau Sumatera
ACEH, ForestEarth.id – Seorang PNS di kecamatan dan sopir ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Aceh karena menjuual kulit harimau, Jumat (19/1/2024) di Kabupaten Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakannya kepada wartawan konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Aceh, di Banda Aceh, Senin (22/1/2024).
Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap karena menjual kulit dan tulang belulang dan tengkorak harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Tim Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan hayati,” katanya.
Dijelaskannya, kedua pelaku berinisial MBE yang merupakan PNS di Kantor Kecamatan Serba Jadi Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
MBE berperan sebagai perantara penjualan dari pemburu ke pembeli. Tersangka kedua berinisial MHB yang berprofesi sebagai petani warga Aceh Timur itu berperan sebagai sopir.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau yang masih utuh, tulang belulang, tengkorak dan satu unit mobil tersangka.
Dikatakannya, dari hasil identifikasi dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Aceh, kulit harimau itu berjenis kelamin jantan.
Setelah diukur, kulit harimau itu sepanjang 2,6 meter, dan diperkirakan berumur 12 tahun. Diduga harimau baru ditangkap sekitar dua minggu lalu di kawawan hutan.
Harimau malang itu diduga ditangkap dengan jerat, lalu disuntik. Setelah itu dikuliti untuk selanjutnya dijual. “Kita masih mendalami sindikat yang terlibat di kasus ini,” katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf b/junto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” katanya.
Leave a Comment