Penjualan 7,74 Kg Sisik Trenggiling di Bukit Tinggi Digagalkan, 3 Orang Jadi Tersangka
SUMATERA BARAT, ForestEarth.id – Kasus penjualan bagian tubuh satwa dilindungi kembali terjadi. Personel Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Wil. Sumatera) dan Polda Sumatera Barat menangkap tiga orang pria yang menjual 7,74 kg sisik trenggiling pada Senin (13/5/2024). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Wil. Sumatera, Subhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akan adanya penjualan sisik trenggiling di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat kemudian diselidiki Bersama Polda Sumbar.
Penyelidikan membuahkan hasil dengan penangkapan YEN (44 tahun) dan AP (31) di Jalan Sawah Paduan, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. “Dari situ kemudian tim menangkap RA (38 tahun) di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (18/5/2024).
Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku, tim gabungan menyita sebuah tas berwarna cokelat berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 1,05 kilogram, satu berwarna ungu berisi sisik trenggiling 6,69 kilogram, satu unit kendaraan bermotor roda dua, satu STNK, dan satu unit telepon genggam.
Dikatakannya, sisik trenggiling seberat 6,69 kg disita dari tas milik YEN dan AP. Sedangkan sisik trenggiling seberat 1,05 kg disita dari RA yang diduga adalah pemilik semua sisik trenggiling. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumbar dan diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Leave a Comment