Penyelundupan Kayu di Perairan Sulawesi Tenggara Digagalkan
MEDAN, ForestEarth.id – Penyelundupan 53 M3 kayu illegal berhasil digagalkan tim gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).
Dalam keterangan tertulisnya, kayu olahan itu diselundupkan menggunakan kapal tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) saat melintas di perairan banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi gaungan itu, tim mengamankan barang bukti kapal layar motor (KLM) dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan lima orang awak kapal.
Disebutkan, bermula dari kegiatan patroli Bersama Bakamla oleh Tim Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 di perairan pulau Banda yang mencurigai keberadaan KLM Baik Harapan 01. Tim Bakamla kemudian memeriksa kapal motor tersebut beserta nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK)/Awak Kapal.
Diketahui kapal tersebut mengangkut hasil hutan kayu olahan dari berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen SKSHHK maupun dokumen asal usul kayu (SKAU) yang akan dikirim ke pulau Flores Nusa Tenggara Timur.
Tim patroli KN Pulau Marore-322 Bakamla RI berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pelimpahan kasus tindak pidana kehutanan tersebut beserta 5 orang ABK dan barang bukti KLM bermuatan kayu olahan ilegal.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyita kapal tersebut beserta isinya. Saat ini kapal tersebut dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Sulawesi Tenggara.
Sementara itu untuk kayu olahan ilegal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap nahkoda beserta dengan awak kapal, diketahui kayu olahan sebanyak 53 M3 tersebut adalah milik LI (56) sebagai penanggung jawab kapal.
Pimpinan TIM Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI Kapten Sophy Sophian menyatakan, atas perbuatannya, LI (56) terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Dikatakannya, penindakan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia. “Laut memang tidak bisa dipagari dan tidak bisa di duduki, tapi bisa dikendalikan dengan sinergi, kolaborasi dan kerjasma yang baik dengan seluruh pihak,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).
Bakamla sebagai fungsi Indonesian Coast Guard, sebagai penjaga keselamatan laut (maritime safety), penjaga keamanan laut (maritime security) dan sebagai Komponen Cadangan (Komcad) pertahanan dalam aspek maritim (maritime defence), bertanggung jawab besar menjalankan amanat tersebut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, banyak kasus kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang diselundupkan menggunakan transportasi laut, seperti penyelundupan kayu, tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pencemaran atau pembuangan limbah ke laut.
Karenanya, sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan pengendalian terhadap bentuk kejahatan di laut, KLHK dan Bakamla RI sejak tahun 2019 telah menjalin Kerjasama dalam penegakan hukum di laut.
Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, serta menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla.
Kemudian Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap penyelundupan kejahatan di laut, termasuk pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat dengan kapal kecil.
Leave a Comment