Polda Sumut Gagalkan Penjualan Ilegal 7 Kakatua Jambul Kuning
MEDAN, ForestEarth.id – Perdagangan satwa dilindungi masih terus terjadi. Pada Rabu (13/6/2024) Polda Sumut menangkap 2 orang yang akan menjual secara ilegal 7 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua galerita).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka yakni Ferdinand Pardomuan Tampubolon dan temannya MD ditangkap di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Tipidter, Kompol Panduwinata. Pihaknya sudah menyelidiki kasus ini sejak lama dan mendapat informasi akan terjadi transaksi.
Dijelaskannya, saat itu, Ferdinan dan MD datang mengendarai sepeda motor ke kawasan tersebut pukul 18.00 WIB membawa paket yang ditutup dengan karung berwarna putih.
“Di situ kita tangkap. Kita tanyakan apa isi dalam paket itu dan hasil pengecekan ditemukan di dalamnya ternyata kakatua jambul kuning sebanyak 7 ekor,” ujarnya, Kamis (14/6/2024).
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sedangkan barang buktinya sudah diamankan.
Diketahui, kakatua jambul kuning merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Leave a Comment