Jual Lutung dan Kukang, 2 Orang di Medan Ditangkap
MEDAN, ForestEarth.id – Dua pria paruh baya terpaksa diborgol dan mengenakan kaos tahanan lantaran akan menjual 4 ekor lutung dan 2 ekor kukang. Satwa dilindungi itu dibelinya dari Sumatera Barat dan akan dijualnya Kembali di Medan.
Dua pria itu berinisial AF (56) warga Jalan M Yakub Medan dan IS (50) warga Jalan Pahlawan Medan. Keduanya ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin (22/7/2024) di rumahnya masing-masing.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan, bermula dari informasi terjadinya transaksi penjualan satwa dilindungi kemudian diselidiki. Pertama kali menangkap AF kemudian IS. “Kita menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BBKSDA Sumut, ini satwa dilindungi,” ujarnya.
Tak cuma lutung dan kukang, polisi juga menyita 1 ekor musang dan 1 ekor tupai yang tidak termasuk dalam satwa dilindungi namun banyak dieksploitasi dengan pemeliharaan. Pengakuan para pelaku, satwa-satwa itu dibeliya dari Sumatera Barat sebesar Rp 750.000.
“Pelaku membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp5 juta,” jelasnya.
Seluruh satwa yang disita kini telah diserahkan ke BBKSDA Sumut. Dikatakanya, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun sesuai UU No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi, akan kami dalami,” ujarnya.
Leave a Comment