Polda Sumut Ungkap Perdagangan 987 Kg Sisik Trenggiling, 2 Tersangka Ditahan
MEDAN, ForestEarth.id – Terbongkarnya kasus perdagangan ilegal 987,22 kg sisik trenggiling di Tanjung Balai pada Kamis (8/8/2024) masih menyisakan pertanyaan. Dua tersangka berinisial AH alias Dedek dan R alias Anne mendekam di balik jeruji masih.
“Dua pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (12/8/2024) siang.
Dalam kasus ini terungkap AH sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling, sementara R berperan sebagai broker yang menawarkan bagian satwa dilindungi itu melalui media sosial.
Mereka ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Namun, di mana peran utama lainnya dalam rantai perdagangan yang kejam ini?
Meski beberapa saksi sudah dimintai keterangan, Hadi belum membeberkan jumlah pasti saksi yang telah diperiksa. Di lokasi penemuan sisik trenggiling tersebut, polisi tak menemukan daging atau bangkai trenggiling.
Berbeda dengan kasus besar berhasil diungkap Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2015 di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo, KIM I, Jalan Pulau Bangka No 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Di gudang itu, ditemukan barang bukti 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup, 77 kg sisik tenggiling dan 6 pasang kaki beruang. Tapi kali ini? “Tidak ada (bangkai trenggiling),” tegas Hadi.
Asal usul sisik trenggiling yang disita juga masih menjadi tanda tanya besar. Berapa lama mereka mengumpulkan sisik sebanyak itu? Darimana sumbernya? Hadi mengatakan penyelidikan masih berlangsung. “Itu yg didalami penyidik semuanya,” katanya.
Leave a Comment