Pria di Kalimantan Barat Ditangkap Saat Jual 2 Anakan Orangutan dan 1 Kukang
MEDAN, ForestEarth.id – Seorang pria berinisial MA (34) ditangkap personel Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan setelah ketahuan menjual 2 anakan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) 1 ekor dan kukang (Nyticebus) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada Jumat (16/8/2024).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tersangka MA diamankan saat akan bertransaksi 2 orangutan dan 1 kukang di depan Toko ATM Bank BNI di Nanga Pinoh. MA adalah pemilik kedua satwa dilindungi itu. Penangkapan MA sangat penting untuk memutus rantai kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi (TSL) khususnya orangutan dan kukang.
“Saat ini, penyidik Gakkum KLHK masih mendalami jaringan kejahatan perdagangan orangutan sebagai species kunci dan memiliki status critically endangered species di IUCN dan kukang kemungkinan keterkaitan dengan perdaganan orangutan ini keluar negeri,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Dijelaskannya, kemungkinan besar induk dari dua anak orangutan itu telah dibunuh juga. Hilangnya satu induk orangutan, maka akan terjadi pelambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun, karena setiap orang utan membutuhkan paling cepat 7 tahun untuk melahirkan kembali.
Tersangka MA, lanjut Rasio, harus dihukum secara maksimal agar ada efek jera dan menjadi pembelajaraan bagi yang lainnya. Dia meminta penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pasal berlapis terhadap MA maupun kepada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan MA.
Penyidik Gakkum KLHK akan mengembangkan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sebagai upaya menyelamatkan serta menjaga keberadaan satwa liar yang dilindungi dan memastikan kekayaan hayati sebagai unggulan komparatif Indonesia tetap lestari, termasuk kolaborasi dengan kepolisian, karantina dan bea cukai.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, MA (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak guna menjalani proses penyidikan.
Penangkapan tersangka ini berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui Facebook.
Dari situ kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi. Hasilnya Tim berhasil mengamankan pelaku MA saat akan melakukan transaksi penjualan orangutan dan kukang. Saat transaksi posisi satwa orangutan dan kukang tidak dibawa namun tim bergerak cepat untuk menggeledah rumah pelaku
“Dan akhirnya dirumahnya ditemukan dua individu orangutan dan satu ekor kukang yang sudah di paking siap edar,” katanya.
Dari pemeriksaan, MA mengaku sebagai pemilik 2 individu orangutan dan 1 ekor kukang dan telah disepakati oleh pelaku untuk dilakukan penjualan terhadap satwa tersebut dengan pembeli. Orangutan dan kukang itu sengaja dipasarkan secara bebas oleh tersangka yang disebarkan melalui Facebook lewat akun pribadinya.
Sehingga tim siber Gakkum begitu mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan kontak dengan tersangka. Dikatakannya, kontak person sebenarnya cukup lama karena tersangka sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran pembeli dan sepertinya tersangka sudah berpengalaman 2 tahun jual beli satwa.
“Pengalaman tersangka mengatakan sudah 2 tahun menggeluti usaha jual beli satwa dan semua nya dilakukan dengan cara yang sangat rahasia seperti halnya perdagangan narkoba,” jelasnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penindakan terhadap jaringan pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia dari kepunahan.
“Ini adalah kejahatan transnasional serius dan harus kita hentikan dan ditindak tegas, oleh karena itu pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut Rudianto menyebutkan bahwa selama tahun 2024 ini jajaran Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah berhasil menangkap 21 tindak pidana peredaran TSL dan men-takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring.
Leave a Comment