Akhirnya Rangkong dan Kura Baning Terbang Bebas di Habitat Aslinya
LANGKAT, ForestEarth.id – Sebanyak lima satwa dilindungi yang sebelumnya menghuni Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Taman Wisata Alam Sibolangit dilepasliarkan di kawasan hutan Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Langkat pada Rabu (30/10/2024).
Dalam keterangan tertulis yang diterima disebutkan, tak mudah membawa satwa eksotis itu ke lokasi pelepasliaran karena harus ditempuh jalur darat sekitar 2 jam dan dilanjutkan dengan boat atau sampan bermesin membelah Sungai Besitang.
Perjalanan menyusuri arus sungai Besitang dengan boat jadi tantangan tersendiri. Debit air yang tinggi karena kawasan ini terus dilanda hujan dan arus yang lumayan deras cukup menguji nyali.
Namun, kekhawatiran itu bisa diimbangi dengan pemandangan kawasan hutan di pinggir sungai seakan mengalihkan kekhawatiran perjalanan melawan arus sungai Besitang dengan boat. Usai menempuh perjalanan sekitar 45 menit akhirnya kami sampai di lokasi.
Pengemudi boat segera menepikan sampan yang kami tumpangi. Satu-persatu kami turun dari sampan bermesin itu. Tiba di lokasi, satwa-satwa yang akan dilepasliarkan juga sudah berada di lokasi.
Sebelumnya, satwa yang terdiri dari 4 individu Kura Baning (Mancuria emys) dan seekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) tiba terlebih dahulu menempuh jalur darat bersama tim dokter dan petugas Lapangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Usai memastikan kondisi hewan-hewan ini dalam kondisi yang baik, tim selanjutnya melepas Rangkong Badak terlebih dahulu. Rangkong Badak berjenis kelamin jantan ini merupakan hasil serahan Polda Sumut.
Satwa ini sebelumnya telah menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit. Dan menjalani proses habituasi selama 3 tahun di PPS Sibolangit.
Begitu juga dengan 4 individu Kura Baning (Mancuria emys) mendapat perawatan yang sama dan telah menjalani proses habituasi mulai 2 bulan sampai 1 tahun. Keempat individu Kura Baning ini adalah hasil serahan warga/masyarakat ke BBKSDA Sumut.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (Kabid KSDA) Wilayah 1 Kabanjahe, Amenson Girsang, SP, MH pada Analisa mengungkap, pelepasliaran 5 satwa dilindungi ini merupakan rangkaian peringatan menuju Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) pada 5 November 2024.
“Sebelum dilepasliarkan satw-satwa ini sudah dilakukan rehabilitasi di PPS Sibolangit. Dan telah melalui medical checkup juga pemeriksaan darah untuk mencegah penyebaran penyakit terhadap satwa lainnya yang ada di kawasan hutan Aras Napal 242 ini,” ungkapnya.
Kawasan hutan Aras Napal, kata Amenson, dipilih menjadi lokasi pelepasliaran kelima satwa dilindungi ini karena merupakan habitat Kura Baning dan Rangkong Badak. Dengan topografi dan ketersediaan pakan yang cukup juga berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kawasan ini dinilai cocok untuk meningkatkan populasi Kurang Baning dan Rangkong Badak.
“Setelah kita lepas liarkan tim kita juga bakal melakukan pemantauan di lapangan. Apakah satwa-satwa ini bisa langsung beradaptasi,” katanya.
Dikatakan, untuk Kura Baning atau Baning Cokelat saat ini masuk dalam status terancam kepunahan (Endangered) oleh International Union For Conservation Nation atau lembaga konservasi dunia (IUCN) dan oleh Convention on International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITIES) masuk dalam appendiks II.
Sedangkan untuk Rangkong Badak saat ini masuk dalam status Near Threatened (mendekati ancaman kepunahan). Tapi kabar baiknya, dari 4 individu Kura Baning/kura cokelat semuanya merupakan serahan masyarakat ke pihak BBKSDA Sumut.
Artinya, kesadaran masyarakat terhadap jenis satwa dilindungi khususnya jenis kura telah terbangun. Momen ini harusnya jadi modal penting buat BBKSDA Sumut untuk terus memberi penyadartahuan kepada masyarakat soal hewan atau satwa dilindungi dan bagaimana seharusnya jika seseorang mendapatkan atau memelihara jenis satwa dilindungi.
Sebab, bisa jadi ketika seseorang ingin memelihara hewan yang unik dan lucu tapi ia tidak tahu kalau hewan itu masuk dalam jenis satwa dilindungi. Edukasi-edukasi ini sangat penting dan harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap satwa dilindungi.
Leave a Comment