Hot Topics

Seorang Pria di Padang Ditangkap Bawa Sekarung Sisik Trenggiling dan 16 Paruh Rangkong

PADANG, ForestEarth.id – Seorang pria berinisial RPS (23) asal Kepulauan Mentawai ditangkap di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat pada Senin Jumat (27/7/2026). Dari tangannya, petugas menyita satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh rangkongKini dia berstatus sebagai tersangka oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera.  

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/7/2026) disebutkan, operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pemberantasan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti, melainkan harus menelusuri seluruh mata rantai kejahatan. “Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar,” tegasnya.

Tidak dijelaskan secara rinci berapa jumlah sisik trenggiling dalam karung yang diamankan dari tersangka RPS. Begitu juga jenis rangkong yang belasan paruhnya berhasil diamankan petugas.   

Menurut Januanto, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil mengungkap penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja, serta 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara.

Ia menambahkan, setiap pengungkapan kasus harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga aktor yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.

“Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” lanjutnya.

Pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang. Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku. Hasil penyelidikan ditindaklanjuti melalui operasi lapangan hingga tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00 WIB. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Barat, penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka. RPS yang diketahui berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas perburuan dan perdagangan satwa dilindungi demi menjaga kelestariannya. Kami juga terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk mengawasi perdagangan satwa liar,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan spesimen maupun bagian tubuh satwa yang dilindungi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemberantasan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Pengawasan akan terus diperkuat melalui patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, pengembangan intelijen, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan ilegal dan memastikan satwa liar tetap lestari di habitat alaminya.

Tags :

dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.